Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meminta I Made Sugitayasa yang diduga menjadi korban penipuan perusahaan pembiayaan untuk melapor. Diketahui, pria asal Tabanan itu membeli TV 18 inci secara kredit Rp 1,1 juta, malah kena denda Rp 17 juta.
"Untuk itu kami berharap korban dapat menyampaikan laporan ke kami untuk dapat ditindaklanjuti dengan menyertakan dokumen atau bukti. Seperti perjanjian, bukti penyetoran cicilan, serta bukti pendukung lainnya untuk memastikan bahwa kronologi beserta fakta-fakta pendukungnya," kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Selasa (22/10/2024).
Dia menegaskan OJK tetap mengawasi perusahaan finance yang ada. Laporan itu bisa menjadi acuan OJK untuk menyelidiki dan menindak perusahaan pembiayaan yang nakal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus (di Tabanan) tersebut dapat terjadi disebabkan antara lain debitur melakukan transaksi. Namun tidak membaca atau memahami dokumen perjanjian atau kontrak yang ditandatangani, atau malah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan transaksi," sebutnya.
Selain itu, terdapat oknum di pihak kreditur yang tidak menyetorkan dana angsuran dari debitur atau malah memanfaatkan ketidaktahuan debitur dengan meminta tanda tangan atas perjanjian atau kontrak yang nilainya berbeda dengan yang diinginkan debitur.
"Berdasarkan penelusuran kami terhadap laporan pengaduan yang diterima langsung oleh OJK Provinsi Bali, belum pernah terdapat laporan pengaduan dengan kasus yang sama seperti yang terjadi di Tabanan," akunya.
Puji menuturkan adapun upaya pengawasan terhadap lembaga keuangan yang nakal dilakukan dengan pendekatan pencegahan dan penanganan. Untuk upaya pencegahan dilakukan melalui upaya edukasi dan sosialiasi ke berbagai kalangan dengan melibatkan pemangku kepentingan secara masif.
Tujuannya, agar masyarakat memahami kegiatan dan layanan industri keuangan dan hal-hal apa yang perlu diperhatikan agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kemanfataan yang diharapkan. Sedangkan upaya penindakan, apabila kemudian dalam proses pengawasan terdapat Lembaga Jasa Keuangan yang diketahui melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh OJK, maka terhadap LJK tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya.
"Dalam kerangka penegakan hukum juga koordinasi dengan pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan terkait, termasuk dengan aparat penegak hukum," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sugitayasa terkejut ketika hendak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI lantaran ditolak. Sebab, hasil BI checking menyebutkan Sugitayasa memiliki tunggakan denda kredit Rp 17 juta di MPM Finance.
Padahal, dia merasa sudah melunasi kredit televisi seharga Rp 1.093.000 yang diangsur selama 11 bulan. Setiap bulan, Sugitayasa mengangsur Rp 181.000.
(dpw/gsp)