Tarif parkir kendaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali naik mulai 23 September 2024. Simak rinciannya di sini!
"Penyesuaian tarif parkir ini akan efektif berlaku terhitung per 23 September 2024," kata General Manajer Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, Senin (9/9/2024).
Kenaikan tarif parkir itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil, bus, hingga kendaraan roda enam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Handy, parkir kendaraan roda dua hingga roda enam juga masih diberlakukan tarif progresif. Rata-rata kenaikan tarif parkir antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000.
Handy merinci, tarif parkir sepeda motor naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000 per 12 jam pertama. Kemudian tarif parkir progresif sepeda motor berlaku kelipatan Rp 3.000, naik dari Rp 2.000 per jam.
Sementara tarif parkir roda empat naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 12.000 per 1 jam pertama. Selanjutnya akan dikenakan tarif progresif kelipatan Rp 6.000 per jam, yang sebelumnya Rp 5.000.
Sedangkan tarif parkir kendaraan roda enam naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 16.000 pada 1 jam pertama. Selanjutnya akan dikenakan tarif progresif kelipatan Rp 6.000 per jam berikutnya, juga naik dari sebelumnya Rp 5.000.
"Sedangkan untuk parkir premium akan diberlakukan Rp 40.000 plus tarif parkir reguler, dari yang sebelumnya Rp 30.000. Untuk tarif parkir premium Novotel masih tetap Rp 60.000 plus parkir reguler," jelas Handy.
"Setelah 24 jam akan berlaku tarif dari awal. Nah untuk denda kehilangan karcis harian masih tetap, yakni Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 100.000 baik roda empat maupun roda enam," sambung Handy.
![]() |
Menurut Handy, penyesuaian tarif parkir ini mempertimbangkan investasi dengan peningkatan sejumlah fasilitas di bandara sejak 2019. Misalnya pembangunan gedung parkir di terminal internasional dan domestik, parkir terbuka dan gedung parkir khusus roda dua, pedestrian, penambahan toll gate, penataan, sampai pelebaran jalan di area bandara.
"Artinya penyesuaian tarif ini kami lakukan demi memastikan keberlangsungan peningkatan fasilitas itu. Itu pun penyesuaian terhadap tarif masuk dan parkir kendaraan bermotor itu terakhir kami lakukan di tahun 2021," bebernya.
Adapun penerapan tarif parkir khusus kendaraan yang masuk area bandara di bawah 15 menit akan dipertimbangkan. Mengingat ada lebih dari 40 persen kendaraan yang masuk ke bandara tidak lebih dari 15 menit. Penetapan tarif ini dilakukan oleh manajemen Angkasa Pura.
(dpw/dpw)