Alasan Pemprov Bali Naikkan Target Retribusi 430,67% pada APBD-P 2024

Denpasar

Alasan Pemprov Bali Naikkan Target Retribusi 430,67% pada APBD-P 2024

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 20 Agu 2024 12:51 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha. (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali menjelaskan alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menaikkan target pendapatan retribusi menjadi Rp 314,22 miliar pada APBD Perubahan 2024. Angka itu naik 430,67 persen dibanding APBD Induk yang ditarget sebesar Rp 53,91 miliar.

Kepala Bapenda Bali I Made Santha mengungkapkan penaikan target PAD dari retribusi itu karena ada komponen yang berubah. Salah satunya adalah pendapatan dari rumah sakit yang sebelumnya masuk dalam kategori pendapatan lain-lain yang sah, menjadi pendapatan retribusi.

Hal tersebut berdasarkan aturan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang di undang-undang baru dia (pendapatan rumah sakit) masuk ke retribusi. Sehingga, nilai retribusinya relatif besar karena masuk ke sana. Pindah rumah saja," ujar Santha kepada detikBali, Selasa (20/8/2024).

"Retribusi itu naik karena posisi terjadinya pemindahan dari pendapatan asli lain-lain yang sah masuk dia ke komponen retribusi, yang mana dulu salah satunya BLUD Rumah Sakit Bali Mandara dan Rumah Sakit Mata Bali Mandara itu gede-gede nilainya. Ratusan miliar," imbuhnya.

Adapun tiga rumah sakit yang masuk di pendapatan retribusi yakni Rumah Sakit Bali Mandara, Rumah Sakit Mata Bali Mandara, dan Rumah Sakit Jiwa.

"Kalau nggak salah dari Rumah Sakit Bali Mandara itu Rp 180 miliar, kemudian RS Mata nilainya besar juga ratusan juga. Kalau RS Jiwa puluhan (miliar). Tiga rumah sakit itu dulu," ungkap Santha.

Ia menepis potensi besar di pendapatan retribusi dari pungutan turis asing. Sebab, pungutan tersebut masuk di dalam komponen pendapatan lain-lain yang sah, bukan pendapatan retribusi.

"Nggak, kalau pungutan wisatawan asing itu dia tetap masuk di lain-lain PAD yang sah," tandasnya.

Sebelumnya DPRD Bali menyoroti kenaikan target pendapatan retribusi pada APBD Perubahan 2024 yang nilai tak realistis.

Sebab, kenaikan itu mencapai 430,67 persen dari APBD Induk. Padahal, dari target Rp 59,21 miliar pada 2024, realisasinya baru mencapai Rp 11,53 miliar atau 19,48 persen hingga Juli 2024.

Anggota DPRD Bali, Ni Wayan Sari Galung, saat penyampaian pandangan umum Fraksi PDIP, mengungkapkan kenaikan target menjadi Rp 314,22 miliar itu harus dikaji kembali. Sebab, target yang dipasang meningkat Rp 255,01 miliar atau 430,67 persen.

"Mengingat realisasi sampai dengan 31 Juli 2024 hanya sebesar Rp 11,53 miliar atau 19,48 persen," ujar Sari Galung.




(dpw/dpw)

Hide Ads