Warga Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), keberatan terkait program pembelian LPG 3 kg yang wajib membawa KTP atau mendaftarkan NIK. Kebijakan itu justru merepotkan.
"Bikin ribet saja," kata salah seorang warga, Wahyuni, kepada detikBali, Selasa (11/6/2024).
Dia tak tahu menahu terkait kebijakan itu. Dia menginginkan proses pembelian gas elpiji bersubsidi itu tak melalui mekanisme yang panjang, harus memasukkan NIK ke aplikasi dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau beli LPG saja kok panjang sekali alurnya," keluhnya.
Senada dengan Wahyuni, Suherman, warga Kota Mataram juga mengaku kebingungan dengan kebijakan baru tersebut. "Daripada pusing, lebih baik beli LPG di kios-kios kecil di kampung," kata Suherman.
Menurutnya, kios-kios kecil yang berlokasi di dalam perkampungan justru tidak memberlakukan kebijakan tersebut. "Kalau beli, ya beli saja. Di kios-kios kecil itu tidak disuruh memperlihatkan KTP," ujarnya.
Pantauan detikBali, kebijakan wajib KTP di setiap agen LPG di Mataram belum terlalu ketat diterapkan. Masih banyak warga yang tidak menunjukkan KTP saat membeli gas LPG 3 kg.
Area Manager Communication Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional JatimbalinusAhad Rahedi mengatakan, pihaknya telah menjalankan penugasan dari pemerintah terkait program itu.
"Untuk pro kontra terkait aturan, bisa ditanyakan ke pihak ESDM atau BPH Migas. Selaku pembuat kebijakan ," kata Ahad.
Menurut Ahad, kebijakan menunjukkan KTP ketika membeli LPG masih dalam tahap pendataan. "Apabila ada pangkalan yang belum menerapkan, mohon disampaikan ke Pertamina. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan agar program ini berjalan lancar," tuturnya.
(dpw/dpw)