Kemenkop UKM Komitmen Dampingi UMKM, Termasuk Warung Madura

Kemenkop UKM Komitmen Dampingi UMKM, Termasuk Warung Madura

Hakim Dwi Saputra - detikBali
Jumat, 26 Apr 2024 22:28 WIB
Salah satu warung Madura di Klungkung, Bali, Selasa (23/4/2024).  (I Putu Budikrista Artawan/detikBali)
Foto: Salah satu warung Madura di Klungkung, Bali, Selasa (23/4/2024). (I Putu Budikrista Artawan/detikBali)
Denpasar -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berkomitmen untuk mendampingi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat sejalan dengan peraturan pemerintah. Termasuk warung Madura yang keberadaannya makin marak.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Ses Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim mengungkapkan pendampingan bagi UMKM penting untuk mendapatkan kemudahan akses legalitas usaha, seperti perizinan usaha, sertifikasi halal, hingga izin PIRT.

Arif juga menanggapi pemberitaan terkait keberadaan warung-warung Madura di Kabupaten Klungkung yang akan ditertibkan karena buka 24 jam. Menurut Arif, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur jam operasional, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," urai Arif.

Arif menambahkan Kemenkop UKM segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021," kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut, Arif menjelaskan, setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

"Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan," tandas Arif.




(hsa/hsa)

Hide Ads