Tiang Provider Menjamur di Karangasem, Baru 4 yang Kantongi Izin

Tiang Provider Menjamur di Karangasem, Baru 4 yang Kantongi Izin

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Rabu, 24 Jan 2024 22:28 WIB
Tiang provider yang dipasang di wilayah Kecamatan Bebandem, Karangasem yang terkesan semrawut, Rabu (24/1/2024)
Foto: Tiang provider yang dipasang di wilayah Kecamatan Bebandem, Karangasem yang terkesan semrawut, Rabu (24/1/2024). (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Keberadaan tiang milik provider internet di Kabupaten Karangasem kian menjamur. Pemasangannya tampak semrawut karena dalam satu lokasi bisa terdapat hingga 10 tiang. Kondisi ini merusak pemandangan. Mirisnya, sejauh ini baru empat provider yang mengantongi izin.

"Dari belasan provider yang ada diKarangasem, sampai saat ini baru empat yang mengantongi izin pemanfaatan badan jalan," kata Kepala Dinas PUPR dan Perkim Kabupaten Karangasem Wedasmara, Rabu (24/1/2024).

"Untuk provider yang lain saya harap juga mau segera mengurus izinnya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wedasmara menyebut Dinas PUPR dan Perkim hanya menangani izin pemanfaatan badan jalan yang digunakan untuk memasang tiang. Sedangkan, terkait dengan izin operasi dan yang lain merupakan ranah dari Dinas Perizinan serta Dinas Komunikasi dan Informasi.

Wedasmara juga mengakui belum bisa menata pemasangan tiang agar tidak semrawut. Sebab, belum ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Seharusnya ada aturannya terkait itu, supaya keberadaan tiang provider bisa tertata. Jadi, dalam satu tempat biasanya hanya boleh dipasang sekian tiang saja tidak boleh lebih. Tapi kita belum punya aturannya terkait itu," kata Wedasmara.

Keberadaan tiang provider yang terkesan semrawut juga sering dikeluhkan oleh masyarakat. Selain karena tidak enak dipandang, kabelnya juga banyak yang melintang terlalu rendah. Sehingga sangat membahayakan masyarakat untuk melakukan aktivitas.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads