Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi penolakan pengusaha spa di Bali terkait kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen. Airlangga mengatakan akan membicarakan hal itu dengan pemerintah daerah (pemda).
"Saya dengar tapi, itu kan Pemda Bali. Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke Pemerintah Daerah," kata Airlangga di Denpasar, Bali, Sabtu (13/1/2024).
Ditanya soal keberatan para pengusaha spa Bali, Airlangga menanggapinya singkat. Dia mengatakan regulasi itu diatur pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya sampaikan. Itu kan karena regulasi Pemda," ungkap Airlangga.Diketahui, pengusaha spa, terapis, hingga badan usaha kesehatan tradisional di Bali keberatan dengan regulasi pemerintah itu. Mereka menyebut, spa atau mandi uap tak layak dikategorikan dalam hiburan, tetapi kebugaran.
Mereka sudah mengajukan judicial review atau uji materi beledi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah.
(dpw/dpw)