Upah Minimun Kota (UMK) Denpasar 2024 akan naik 3,4 persen atau Rp 102.177. Walhasil, UMK Denpasar pada tahun depan naik menjadi Rp 3,096 juta.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar Ida Ayu Putu Dewi Artini mengeklaim kenaikan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Denpasar pada Rabu (22/11/2023). "Dengan mempertimbangkan inflasi sebesar 2,4 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,06 persen," ungkapnya saat dihubungi detikBali, Rabu (29/11/2023).
Ida Ayu mengeklaim kenaikan UMK Denpasar 2024 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan UMK Denpasar 2024 lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 yang hanya naik Rp 100 ribu atau menjadi Rp 2,81 juta. Adapun, UMK Denpasar pada tahun ini sebesar Rp 2,994 juta.
(gsp/dpw)