Penertiban Gerai Tiket Gilimanuk-Ketapang Ditunda, Ini Alasannya

Penertiban Gerai Tiket Gilimanuk-Ketapang Ditunda, Ini Alasannya

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 07 Nov 2023 22:22 WIB
Gerai-gerai tiket penyeberangan di pinggir jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk masih belum di tertibkan, Senin (6/11/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: Gerai-gerai tiket penyeberangan di pinggir jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk masih belum ditertibkan, Senin (6/11/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Rencana penertiban gerai tiket penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang di sepanjang jalan menuju pelabuhan masih tertunda. Padahal, rencana tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama pihak Pelabuhan Gilimanuk, kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana pada 13 Oktober 2023.

Lurah Gilimanuk Ida Bagus Tony Wirahadikusuma mengatakan bahwa 14 gerai tiket penyeberangan yang berada di pinggir jalan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, keberadaan loket tersebut juga kerap mengganggu lalu lintas jalan serta mengakibatkan kecelakaan.

Namun, penertiban gerai tiket yang disebut liar itu masih menunggu koordinasi lanjutan dengan instansi lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih belum ada kepastian terkait penertiban loket tiket yang melanggar Perda. Saat ini memang belum ada pelaksanaannya," ungkap Tony dikonfirmasi detikBali, Selasa (7/11/2023).

Tony juga menjelaskan sebelumnya memang sudah disepakati loket-loket yang berada di pinggir jalan akan dipindahkan ke parkir kargo dan parkir manuver.

ADVERTISEMENT

"Kami akan berkoordinasi lagi dengan dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk menindaklanjuti rencana penertiban tersebut," tandas Tony.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengaku akan menunggu hasil kesepakatan antara Kelurahan Gilimanuk dengan para pemilik gerai tiket online di wilayah itu. Meski begitu, ia menegaskan Satpol PP akan menindak sesuai aturan jika pertemuan kedua belah pihak tidak menemui hasil.

"Pasti kami bongkar terhadap gerai tiket online yang melanggar Perda," kata Leo, Senin (16/10/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardananaya juga masih menunggu hasil pembahasan terkait hal tersebut. Ia membenarkan pemilik gerai tiket yang melanggar Perda rencananya direlokasi ke Kargo Gilimanuk.

"Tempatnya mencukupi, tapi kami harus lakukan kajian dulu termasuk koordinasi lintas instansi. Jadi tidak serta merta diberikan di sana," tandas Wardana.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads