PT Pasir Toya Anyar Kubu (PTAK) membongkar muatan berupa material galian C yang diangkut dua kapal tongkang di Dermaga Tersus, Kecamatan Kubu, Karangasem, Jumat (6/10/2023). PTAK tak mau menderita kerugian bertambah besar lantaran kapal dilarang berlayar oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai.
Direktur Legal PT PTAK I Made Arnawa mengaku perusahaan terkena 'jebakan batman.' Pasalnya, KSOP Padangbai sebelumnya telah mengeluarkan izin bersandar dan juga olah gerak kapal.
"Kami seperti kena jebakan batman, kalau memang izin berlayar tidak bisa diterbitkan seharusnya KSOP Padangbai sejak awal tidak memberikan kapal kami sandar dan melakukan olah gerak. Ini artinya kami diberikan masuk tapi tidak diberikan keluar," kata Arnawa, Sabtu (7/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai tindakan KSOP Padangbai sewenang-wenang. PT PAK mengaku sangat kecewa. Jika memang kapal tidak diizinkan berlayar, seharusnya perusahaan mendapat informasi lebih awal sehingga tidak perlu memuat material. Walhasil, lantaran sudah memuat material dan sandar berhari-hari, PTAK rugi hingga Rp 2,5 miliar.
"Selain kerugian materii kami juga mengalami kerugian nonmateri, karena pihak-pihak yang selama ini kami ajak kerja sama pasti akan menjadi tidak percaya lagi dengan kami karena kejadian ini," kata Arnawa.
Dia juga mempertegas bahwa material galian C yang akan dikirim tersebut merupakan sisa hasil produksi saat izin pertambangan masih berlaku. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan izin berlayar dengan alasan izin pertambangan telah berakhir masa berlakunya. Karena material tersebut legal, memiliki manifest cargo dan surat keterangan asal barang.
"Karena sampai saat ini tidak ada kejelasan dari KSOP terkait izin berlayar, kami memilih untuk melakukan bongkaran terhadap muatan pasir yang ada di kapal tongkang, karena kami tidak ingin merugi lebih besar lagi. Untuk melakukan bongkaran juga tidak gampang. Butuh waktu satu sampai dua hari baru selesai karena material sangat banyak," beber Arnawa.
Sebelumnya Kepala KSOP Padangbai Muhammad Mustajib mengatakan terpaksa menunda keberangkatan dua kapal tongkang untuk berlayar. Karena izin usaha pertambangannya telah habis masa berlakunya pada 24 September 2023 yang lalu.
"Izin pertambangannya telah habis, jadi kapal tongkang tersebut kami tunda dulu keberangkatannya untuk sementara sampai izin tersebut keluar. Jika izin pertambangannya sudah keluar baru bisa diizinkan berlayar kembali," kata Mustajib, Kamis (5/10/2023).
Mustajib juga menyarankan agar perusahaan segera menyelesaikan izin yang kurang tersebut. Jika dipaksakan berangkat, KSOP enggan disalahkan jika terjadi insiden di perjalanan.
"Hanya izin pertambangannya saja yang belum lengkap karena masa berlakunya sudah berakhir, sedangkan untuk izin yang lainnya semuanya sudah lengkap," tandas Mustajib.
(hsa/hsa)