Dishub Soroti Pengelolaan Pelabuhan Sanur Tak Kunjung Diberikan ke Daerah

Dishub Soroti Pengelolaan Pelabuhan Sanur Tak Kunjung Diberikan ke Daerah

Ni Made Lastri Karsiani Putri, Ni Made Maheswari Anindya Putri - detikBali
Selasa, 26 Sep 2023 22:10 WIB
Jalur Pelabuhan Sanur di Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
Pelabuhan Sanur. Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menyoroti Pemerintah Pusat tak kunjung memberikan pengelolaan Pelabuhan Sanur kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Padahal Pelabuhan Sanur merupakan pelabuhan pengumpan lokal yang tertuang dalam rencana induk pelabuhan nasional dalam tata ruang kota dan provinsi.

Lalu, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah juga telah dijelaskan perihal pembagian tugas yang mana pengelolaan pelabuhan pengumpan lokal merupakan tugas pemerintah kabupaten kota.

"Sehingga, ini sebuah kewajiban Pemerintah Pusat untuk menyerahkan kembali kepada Pemerintah Kota. Terlebih lagi tanah pembangunan pelabuhan itu aset pemerintah kota (seluas 74,6 are)," ucap Sriawan ketika dihubungi detikBali, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sriawan menyebut telah bersurat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengelolaan Pelabuhan Sanur sejak 26 Agustus 2022.

Selain itu, Sriawan mengatakan dalam waktu dekat bakal menghadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Tujuannya untuk meyakinkan bahwa Pemkot Denpasar siap mengelola Pelabuhan Sanur.

ADVERTISEMENT

"Operasional kami siap kok. Dengan catatan kami sudah melakukan pendidikan kepada beberapa personel badan usaha kompetensi tentang kepelabuhan yang mana diklatnya sudah dikerjasamakan dengan Dirjen Perhubungan Laut, dan IPB," ujarnya.

Pemeliharaan Hingga Februari 2024

Pemerintah pusat masih melakukan pemeliharaan dan pembangunan Pelabuhan Sanur sampai Februari 2024. Hal tersebut menjadi kendala pengelolaan Pelabuhan Sanur hingga kini belum diserahkan ke Pemkot Denpasar.

"Pertimbangan pemerintah pusat kami yakini karena masih dalam tahap pembangunan dan pemeliharaan sampai Februari 2024," jelas Sriawan.

Sriawan menyebut jika bukan kewenangan kota untuk mengelola Pelabuhan Sanur, mereka tidak akan meminta mengambil alih. Ia mencontohkan seperti Pelabuhan Senggigi yang merupakan pelabuhan pengumpan lokal dikelola oleh Kabupaten Lombok Barat, sama halnya seperti Dermaga Bedugul.

Di sisi lain, Sriawan meyakini Pemkot Denpasar siap untuk mengelola Pelabuhan Sanur secara teknis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Transportasi laut bisa terjamin, pemeliharaan aset, pelayanan kegiatan ekonomi juga terjaga," tutur Sriawan.




(nor/dpw)

Hide Ads