Bank Indonesia (BI) Bali mempelototi merchant agar tidak membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS kepada konsumen. Pengawasan itu dilakukan melalui Penyedia Jasa Sistem Pembayaran.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan BI Bali G A Diah Utari mengatakan MDR adalah biaya yang dibebankan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran kepada merchant atau pedagang. "Bukan kepada konsumen," ungkap Utari, dalam keterangan resmi, Rabu (12/7/2023).
Pengenaan MDR telah diberlakukan kepada seluruh kelompok pedagang yang menggunakan QRIS untuk kepentingan komersial. Sementara itu, Merchant Usaha Mikro (UMI) diberlakukan penyesuaian per 1 Juli 2023, yaitu menjadi sebesar 0,3 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut dia, kebijakan biaya MDR QRIS tetap mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI. "MDR yang dikenakan (kepada pedagang UMI) termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan lebih efisien dibanding biaya MDR pada metode pembayaran lainnya," jelasnya.
Utari mencontohkan kartu debit maupun kartu kredit yang dikenakan biaya mencapai 3 persen. Karenanya, penyesuaian MDR diyakini mampu mendorong peningkatan kualitas layanan dan terciptanya efisiensi transaksi sistem pembayaran digital. Termasuk juga, perluasan ekonomi keuangan digital di Indonesia, khususnya di Bali.
Di Bali, pertumbuhan merchant QRIS pada Mei 2023 mencapai 42 persen secara year on year (YoY) dengan jumlah 666.733 merchant.
"Dengan kemudahan penggunaannya, jumlah pengguna QRIS di Bali juga meningkat hingga 742.809 atau tumbuh 99 persen yoy per Mei 2023," imbuhnya.
(BIR/gsp)