Pemkab Tabanan Ogah Naikkan Target PHR meski Pariwisata Bergairah Lagi

Pemkab Tabanan Ogah Naikkan Target PHR meski Pariwisata Bergairah Lagi

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 02 Mar 2023 21:50 WIB
Obyek wisata Jatiluwih, Tabanan.
Foto: Jatiluwih, salah satu objek wiasta andalan di Tabanan. (Pemkab Tabanan)
Tabanan -

Pemerintah pusat telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menetapkan status faktual pandemi COVID-19 di awal tahun ini.

Di saat yang sama, kegiatan ekonomi masyarakat juga sudah bergerak lagi. Di Bali khususnya, sektor pariwisata telah kembali berputar.

Terkait itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan di tahun anggaran ini tidak melakukan perubahan target penerimaan Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Meski kunjungan wisatawan asing ke sejumlah objek wisata di Tabanan sudah mulai menggeliat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Target PHR (tahun ini) tetap," jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Wayan Kotio, Kamis (2/3/2023).

Secara umum ia menjelaskan, target penerimaan pajak hotel di tahun anggaran ini sekitar Rp 8 miliar. Sementara target penerimaan pajak restoran sekitar Rp 12 miliar.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan target penerimaan PHR di tahun anggaran ini berdasarkan asumsi atau perhitungan saat kebijakan PPKM masih diterapkan pada 2022 lalu.

"Target (PHR) 2023 itu disusunnya pada 2022. Situasi (terbaru) pandemi kan belum diketahui," imbuhnya.

Mantan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan ini menjelaskan pada saat penyusunan anggaran perubahan baru dimungkinkan adanya penyesuaian target.

"Entah itu naik atau turun. Sekarang ini kan baru Februari. Pertengahan tahun baru bisa dilakukan prediksi. Sambil melihat situasi perkembangan pariwisata," pungkasnya.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads