"Kemungkinan minggu depan kami akan berkoordinasi dengan Organda agar ada kepastian tarif angkutan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan, I Made Agus Hartawighuna, Selasa (6/9/2022).
Menurut Agus Hartawighuna, tarif angkutan umum pasca kenaikan harga BBM pada prinsipnya perlu disesuaikan.
"Karena salah satu komponen penentu besaran tarif angkutan umum adalah biaya BBM," jelas Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan ini.
Hasil koordinasi dengan Organda selaku pengayom para sopir angkutan umum akan menjadi dasar kebijakan terkait besaran tarif angkutan. "Yang (nantinya) dituangkan ke dalam peraturan bupati (perbup)," imbuhnya.
Sementara untuk tarif angkutan umum yang melayani jasa antar jemput siswa atau program Trans Serasi, Agus Hartawighuna menjelaskan bahwa penyesuaiannya berdasarkan kesepakatan antara sopir dengan para orang tua siswa.
"Untuk angkutan siswa, basisnya kesepakatan antara sopir dan para orang tua siswa," imbuhnya.
Meski demikian, pembahasan soal tarif angkutan siswa ini perlu dilakukan oleh para sopir dan orang tua siswa.
"Jangan sampai di satu sisi, ketika BBM naik, kemudian tanpa ada penyesuaian. Perlu dibahas lagi. Perlu komunikasi antara sopir dan orang tua (siswa)," tegasnya.
Sejauh ini, kata Agus, kenaikan harga BBM belum menjadi riak-riak persoalan di Tabanan. Khususnya di kalangan sopir angkutan umum.
"Tapi ada atau tidak ada usulan, itu jadi kewajiban kita (pemerintah) untuk melakukan penyesuaian," terangnya.
Ia menegaskan, ketika ada penyesuaian atau kenaikan harga BBM tentu secara otomatis ada penghitungan ulang biaya operasional kendaraan. "Alur normatifnya begitu," pungkasnya.
(kws/kws)