Tarif Ojek Online Naik, Cek Besaran Tarif Terbaru Bali-Nusra

Tim detikFinance - detikBali
Selasa, 09 Agu 2022 05:01 WIB
Ilustrasi ojek online. Foto: Rifkianto Nugroho
Denpasar -

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online. Aturan itu tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya, dikutip dari detikFinance, Selasa (9/8/2022).

Dari pembagian zonasi itu, Bali masuk ke zona I sedangkan Nusa Tenggara masuk zona III.

Berikut Pembagian Zona Ojek Online

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Rincian Tarif Terbaru Ojek Online

Besaran Biaya Jasa Zona I

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp 11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%," jabar Hendro.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.



Simak Video "Video: Massa Demo Ojol di Patung Kuda Minta Bertemu Menhub"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork