Bagaimana cara membuat SKTM atau surat keterangan tidak mampu?
SKTM biasanya diperlukan saat mengurus berbagai hal, mulai untuk keringanan biaya rawat inap, pendidikan hingga jaminan persalinan. Cara mengurus surat keterangan tidak mampu sebenarnya cukup mudah sebagaimana dirangkum dari detikNews.com.
Namun sebelum itu, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah Anda merupakan golongan yang masuk dalam peraturan pemerintah. Hal ini tertuang pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
- Memiliki pengeluaran yang sebagian besar diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan sangat sederhana
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali ke Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
- Hanya memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
Kondisi rumah:
- Dinding rumah dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester
- Lantai rumah terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
- Atap rumah terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah
- Bangunan tempat tinggal tidak diterangi dari listrik atau listrik tanpa meteran
- Luas lantai rumah berukuran kurang dari 8 m2/orang
- Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.
Dokumen yang Disiapkan
Menurut SIPP Kemenpan RB dan situs resmi Pemkot Salatiga, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), antara lain:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy E-KTP
Tambahan dokumen untuk Urusan Pendidikan:
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 6000
- Memiliki PIP (Program Indonesia Pintar)/KIP (Kartu Indonesia Pintar)/Bidikmisi
- Fotocopy dan asli untuk e-KTP milik orang tua
- Fotocopy akta kelahiran anak
- Fotocopy KKS atau kartu perlindungan sosial lainnya, jika ada.
Tambahan dokumen untuk keringanan biaya rawat inap:
- Surat Pernyataan tidak mampu disertai materai 6000
- Fotocopy Surat Rujukan atau Surat Keterangan Rawat Inap atau Surat Keterangan Sakit dari RS/Dokter
- Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga lain jika ada
- Fotocopy KKS jika ada
Tambahan dokumen untuk Jampersal:
- Surat pernyataan tidak mampu disertai materai 6000
- Fotocopy dan asli e-KTP suami dan istri
- Fotocopy surat keterangan lahir dari penolong
- Fotocopy surat rujukan atau keterangan rawat inap atau surat keterangan sakit dari RS/Dokter
- Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga lain, jika ada
- Fotocopy KKS, jika ada
Cara Membuat SKTM
Setelah mengetahui dokumen-dokumen yang harus disiapkan, ikuti langkah-langkah berikut ini seperti dikutip dari SIPP Kemenpan RB:
- Mengajukan pembuatan surat keterangan tidak mampu
- Serahkan berkas dan petugas akan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
- Petugas akan melakukan verifikasi validasi kelengkapan persyaratan administrasi
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diterbitkan
- Surat akan diberi nomor kemudian diteliti dan diberi paraf serta cap
- Setelah surat selesai ditandatangani, SKTM difotokopi oleh pemohon
- SKTM pun selesai dibuat
Ingat, biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SKTM adalah Rp 0 alias tidak dipungut biaya apapun.
(iws/iws)