BPSK Denpasar Desak Kebijakan Beli Migor Curah Dikaji Ulang

BPSK Denpasar Desak Kebijakan Beli Migor Curah Dikaji Ulang

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Sabtu, 02 Jul 2022 21:48 WIB
Pedagang minyak goreng curah di Pasar Ketapian, Denpasar, Bali.
Ilustrasi - Pedagang minyak goreng curah di Pasar Ketapian, Denpasar, Bali. (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Denpasar, I Putu Suarta mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan pembelian minyak goreng curah atau migor curah. Seperti diketahui, masyarakat yang hendak membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) kini diminta untuk menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

"Perlu ada kajian yang lebih teknis, khususnya memperhatikan kelompok masyarakat di daerah-daerah yang belum terjangkau teknologi dengan baik," kata Suarta kepada detikBali, Sabtu (2/7/2022).

Menurutnya, ada beberapa hal yang dapat dijadikan acuan oleh pemerintah dalam mengkaji ulang kebijakan pembelian minyak goreng curah. Ia mencontohkan, masih ada masyarakat tidak memiliki handphone (HP) Android untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, ada pula masyarakat yang karena alasan kesehatan, tidak boleh divaksin. Sehingga, warga bersangkutan pun tidak memiliki aplikasi peduliLindungi.

"Kalau kemudian kebijakan tersebut dialternatifkan dengan menunjukkan KTP, mungkin itu tidak akan memberatkan dan tidak ada diskriminasi," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Suarta menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan dari masyarakat perihal kebijakan pembelian minyak goreng curah tersebut. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengawal jika nanti ada masyarakat yang melakukan pengaduan. Pengaduan tersebut, kata Suarta, akan diselesaikan maksimal dalam 21 hari.

"Pengaduan ke BPSK itu mudah sekali, bisa datang langsung ke kantor atau bisa melalui website. Masyarakat tinggal menyampaikan permasalahannya dan nanti akan ditangani oleh sekretariat dan kedua belah pihak akan dipertemukan," ungkapnya.

Untuk diketahui, BPSK dibentuk melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut salah satunya mengamanatkan untuk mengawal hak-hak masyarakat selaku konsumen.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads