Dewan Energi Nasional (DEN) menggelar sosialisasi terkait arah baru kebijakan energi nasional di Universitas Udayana (Unud), Jimbaran, Badung, Bali. Acara ini juga membahas pemanfaatan energi berkelanjutan.
Anggota DEN, Satya Widya Yudha, menjelaskan urgensi pembaruan arah kebijakan energi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025. PP tersebut menggantikan regulasi lama yang berlaku sejak 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP 40 tahun 2025 menekankan pemanfaatan energi secara lebih berkelanjutan melalui peningkatan peran energi baru dan terbarukan (EBT), pengurangan bertahap ketergantungan pada energi fosil, pemanfaatan gas bumi, serta pengembangan energi nuklir guna menjaga keandalan energi dan mendukung dekarbonisasi," ujar Satya di Kampus Unud, Selasa (27/10/2026).
Satya lantas membeberkan empat sektor utama yang menjadi sasaran strategi dekarbonisasi, yakni industri, transportasi, rumah tangga, dan pembangkit listrik. Sektor industri didorong lewat efisiensi energi, peningkatan elektrifikasi, serta peralihan bahan bakar (fuel switching) dari batu bara ke gas bumi, biomassa, dan amonia.
Adapun, sektor transportasi difokuskan pada pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN). Kemudian, sektor rumah tangga diarahkan beralih ke kompor listrik serta alat-alat hemat energi.
Satya mengakui terdapat sejumlah tantangan terkait dekarbonisasi di lapangan. Mulai dari tingginya ketergantungan terhadap energi fosil, kesenjangan teknologi, keterbatasan infrastruktur, tingginya emisi di sektor energi, hingga kebutuhan investasi yang sangat besar.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan akselerasi pada tiga program utama di sektor energi. "Ada tiga program yang diakselerasi oleh Presiden, yang pertama B-50, yang kedua etanol, kemudian yang ketiga PLTS 100 gigawatt peak (GWp)," ungkap Satya.
Terkait program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp tersebut, Satya menyebut proyek ini diproyeksikan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp 73,9 triliun per tahun. Selain itu, proyek tersebut juga diklaim menciptakan hingga 5,5 juta lapangan pekerjaan serta menekan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 140,16 juta ton CO2.
Satya menambahkan DEN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam merancang kebijakan energi nasional, menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), serta menanggulangi krisis energi. Selain itu, dia berujar, DEN juga bertugas mengawasi dan membina penyusunan RUEN serta Rencana Umum Energi Daerah (RUED).