Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menerapkan kebijakan parkir insidental dengan penarikan retribusi Rp 4 ribu untuk motor. Kebijakan ini memicu polemik masyarakat, termasuk di media sosial (medsos). Warga mempertanyakan kebijakan ini, terutama terkait dasar hukum dan skema pembayarannya.
Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung, Ketut Karasdana, angkat bicara terkait polemik tersebut. Menurutnya, aturan parkir insidental mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini baru disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung.
"Aturannya ada di Perda 4 Tahun 2026 yang baru ini yang disahkan sama DPRD. Sebenarnya berlakunya sudah mulai dari bulan Agustus lalu," kata Karasdana saat ditemui detikBali, Selasa (27/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui perda tersebut, terang Karasdana, memang diatur tarif dasar parkir insidental, termasuk penyesuaian tarif untuk kios baru dan kantin di terminal. Khusus untuk tarif parkir insidental roda dua dipatok Rp 4 ribu, roda empat Rp 6 ribu, serta penyesuaian jika ada kendaraan besar.
Karasdana mengakui penerapan kebijakan ini menuai protes dari masyarakat di hari-hari pertama, terutama karena dilaksanakan di acara Atraksi Melestarikan Seni dan Kebudayaan Daerah (AKSIKU) yang digelar Dinas Kebudayaan Klungkung 21-23 Oktober lalu. Warga mempertanyakan dasar penarikan dan skema tarif baru tersebut.
Namun, Karasdana menegaskan Dishub Klungkung langsung turun tangan melakukan pendampingan dan sosialisasi di lapangan bersama 22 personel yang diterjunkan. Hasilnya, dalam kurun waktu 4 hari pertama penerapan, total pendapatan retribusi parkir mencapai Rp 13,2 juta.
"Memang di awal-awal hari pertama banyak yang bertanya-tanya, dasarnya apa, terus kenapa baru diterapkan. Sudah kami dampingi di sana, kami jelaskan ke masyarakat, dan akhirnya mereka bisa menerima," ujar Karasdana.
Gendeng Desa Adat
Dishub Klungkung berencana menggandeng desa adat dalam pengelolaan titik parkir insidental khusus upacara keagamaan atau festival. Terlebih, Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memuat aturan yang memungkinkan kerja sama pemungutan dengan desa adat.
Dishub Klungkung sebelumnya telah mengundang sejumlah desa adat, seperti Semarapura, Gelgel, Tusan hingga Paksebali. Namun, karena sebagian desa adat belum menyatakan minat sepenuhnya, Dishub Klungkung akhirnya turun langsung mengelola titik-titik tersebut dengan melibatkan petugas di 21 lokasi.
"Kemarin baru Desa Adat Gelgel yang mengajukan minat, dan hari Jumat sudah kami rapatkan dengan inspektorat, bagian pemerintahan, dan desa adat Gelgel. Untuk desa adat lain seperti Semarapura belum menyatakan minat, makanya kami yang terjun langsung," jelas Karasdana.
Dishub Klungkung memastikan akan terus melakukan evaluasi dan sosialisasi lanjutan agar regulasi baru ini dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat luas tanpa menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
(hsa/hsa)