detikBali

Koster Bakal Masukkan Imigrasi ke Jajaran Forkopimda Bali Mulai 2027

Terpopuler Koleksi Pilihan

Koster Bakal Masukkan Imigrasi ke Jajaran Forkopimda Bali Mulai 2027


Wibhi Leksono - detikBali

Konferensi pers hasil pengawasan terhadap WNA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (26/10/2026). (Foto:Wibhi Leksono/detikBali)
Konferensi pers hasil pengawasan terhadap WNA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (26/10/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Badung -

Gubernur Bali Wayan Koster berencana memasukkan unsur Imigrasi ke dalam jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Bali mulai 2027. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi pengawasan orang asing di tengah berbagai persoalan keimigrasian di Pulau Dewata.

Rencana tersebut disampaikan Koster saat konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (26/10/2026). Menurutnya, Imigrasi memiliki peran strategis karena aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali tergolong tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Imigrasi di Provinsi Bali memegang peranan yang sangat penting dan strategis, karena aktivitas orang asing di Bali ini tertinggi di Indonesia," kata Koster.

Koster mengatakan keterlibatan Imigrasi dalam koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan yang melibatkan orang asing. Mulai dari pelanggaran izin tinggal, dugaan tindakan asusila, hingga aktivitas ekonomi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENT

Gubernur dua periode itu menegaskan Bali tetap terbuka bagi wisatawan dan investor asing. Namun, dia berujar, keterbukaan tersebut harus disertai kepatuhan terhadap hukum Indonesia dan penghormatan terhadap nilai budaya Bali.

Selain memperkuat koordinasi dengan Imigrasi, Koster juga berencana mengumpulkan para konsulat negara asing yang berada di Bali. Hal itu untuk membahas persoalan pelanggaran oleh WNA.

"Tentu saja langkah pertama yang harus dilakukan adalah saya akan kumpul dengan para konsul negara asing yang ada di Provinsi Bali," kata Koster.

Meski begitu, Koster menjelaskan pertemuan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hubungan diplomatik antarnegara. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan langkah penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa menimbulkan dampak kontraproduktif terhadap hubungan diplomatik maupun pariwisata Bali.

Di sisi lain, Koster mengakui pelaksanaan aturan mengenai perilaku wisatawan asing di Bali belum optimal. Padahal, Pemprov Bali telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan wisatawan asing selama berada di Bali.

"Tapi belum optimal seperti yang kita harapkan, masih saja ada yang melanggar," imbuh politikus PDIP itu.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads