Pihak Imigrasi mengidentifikasi dua warga negara Prancis berinisial EMC dan GPS yang diduga menjadi pemeran dalam video bermuatan pornografi yang dikaitkan dengan wilayah Karangasem, Bali. Keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan penelusuran dilakukan setelah pihaknya mengetahui pemberitaan mengenai video asusila yang beredar pada 18 Agustus 2026.
"Tim mengetahui video tersebut dari pemberitaan pada tanggal 18 Agustus 2026," kata Anak Agung Gde Kusuma Putra dalam konferensi pers hasil pengawasan orang asing di Bali, Senin (26/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima informasi tersebut, Imigrasi melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian untuk mengidentifikasi kedua WNA tersebut.
Berdasarkan data perlintasan, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 menggunakan visa on arrival. Keduanya kemudian meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
Video tersebut diduga direkam saat keduanya berada di Bali pada Januari 2026, tetapi baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026.
Meski kedua WNA tersebut sudah berada di luar Indonesia, Imigrasi memasukkan nama mereka ke dalam kategori subject of interest agar keberadaan keduanya dapat terdeteksi jika kembali ke Indonesia.
"Jika yang bersangkutan mencoba masuk kembali ke wilayah Indonesia, sistem perlintasan kami akan langsung mendeteksi keberadaan mereka," ujarnya.
Gubernur Bali Wayan Koster mendukung langkah Imigrasi dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan orang asing. Koster juga berencana mengumpulkan para konsul negara asing di Bali untuk membahas persoalan tersebut.
"Tentu saja langkah pertama yang harus dilakukan adalah saya akan kumpul dengan para konsul negara asing yang ada di Provinsi Bali," kata Koster.
Menurut Koster, pembahasan perlu dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hubungan diplomatik antarnegara. Namun, ia menegaskan penanganan pelanggaran tetap harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.