Sebanyak 15 jalak bali atau curik bali (Leucopsar rothschildi) dilepasliarkan di Kecamatan Penebel, Tabanan, Jumat (16/10/2026). Burung endemik Bali itu dilepasliarkan di dua lokasi, yakni 13 ekor di Kampoeng Jalak Bali, Banjar Tingkih Kerep, Desa Tengkudak, dan dua ekor di Pura Besi Kalung, Desa Babahan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan 13 jalak bali yang dilepas di Kampoeng Jalak Bali merupakan hibah dari Yayasan Begawan. Hibah tersebut didapatkan setelah izin penangkaran yayasan itu berakhir dan tidak diperpanjang.
Baca juga: BKSDA Lepas Curik Bali, Dorong Hari Nasional |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 13 jalak bali itu diserahkan ke BKSDA Bali setelah izin penangkaran tidak diperpanjang. Burung itu lantas diteruskan kepada Yayasan Friends of Nature, People, dan Forest (FNPF) untuk dilepasliarkan.
Pemilihan Kampoeng Jalak Bali sebagai lokasi pelepasliaran didasarkan pada kajian habitat yang dilakukan tim ornitologi Universitas Udayana (Unud). Kawasan tersebut juga telah menjadi lokasi pelepasliaran sebelumnya.
"Pada 2024 dan 2025, Yayasan FNPF bersama BKSDA Bali telah melakukan pelepasliaran dengan total 64 ekor indukan," ujar Hendratmoko.
Sementara itu, dua jalak bali yang dilepas di kawasan Pura Besi Kalung merupakan burung hasil penyitaan. Burung itu sebelumnya dijerat seorang warga di Desa Jatiluwih pada Agustus 2025.
Warga tersebut, terang Hendratmoko, menjerat jalak bali untuk dipelihara di rumah, bukan diperjualbelikan. Lantaran jalak bali merupakan satwa yang dilindungi, penyelesaian kasus dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan pemerintah desa, desa adat, kepolisian, BKSDA, dan Yayasan FNPF.
"Yang bersangkutan bukan sindikat penjualan satwa ilegal. Alasannya untuk dipelihara sendiri. Namun, yang bersangkutan wajib menjalani Guru Piduka sebagai bentuk permohonan maaf secara niskala," jelas Hendratmoko .
Hendratmoko menegaskan pelepasliaran ini menjadi bagian dari upaya pelestarian satwa liar sekaligus memperkuat kolaborasi pemerintah, lembaga konservasi, masyarakat, dan desa adat dalam menjaga kelestarian jalak bali. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengancam keberadaan satwa dilindungi tersebut.
Pendiri Yayasan FNPF, I Gede Nyoman Bayu Wirayudha, mengatakan populasi jalak bali di alam liar, khususnya di Kecamatan Penebel, telah mencapai ratusan ekor. Di Kampoeng Jalak Bali sendiri, populasinya diperkirakan mencapai 140-150 ekor.
Penyebaran burung endemik tersebut juga mulai menjangkau sejumlah desa, di antaranya Tengkudak, Babahan, dan Jatiluwih. Menurut Bayu, pelepasliaran burung hasil penangkaran dilakukan setelah usianya mencapai 11-12 bulan.
"Untuk burung yang ditangkarkan, pelepasliaran dilakukan ketika umurnya sudah memasuki 11-12 bulan," ujar Bayu.
Pelepasliaran ini diharapkan dapat memperkuat populasi Jalak Bali di habitat alaminya sekaligus menjaga keberlanjutan upaya konservasi satwa endemik Bali tersebut.
Selain di Tabanan, Yayasan FNPF juga telah melakukan pelepasliaran hampir di seluruh kabupaten di Bali. Melalui upaya itu, populasi jalak Bali diharapkan tetap lestari dan tersebar di seluruh Pulau Dewata.