Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bakal menyerahkan bantuan santunan sebesar Rp 1 juta per bulan kepada 599 penyandang disabilitas mental dalam waktu dekat. Bantuan ini menyasar penderita gangguan jiwa (ODGJ) hingga penyandang down syndrome atau keterbelakangan mental.
"Awalnya itu dari 900-an penyandang disabilitas mental, meliputi penderita ODGJ serta down syndrome atau keterbelakangan mental. Nah ini akan diberikan bantuan karena keadaan yang tidak mampu untuk melengkapi administrasi dan merawat dirinya," kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Badung, I Gde Eka Sudarwitha, saat ditemui, Jumat (9/10/2026).
Penyaluran tahap pertama ini menyasar penerima yang administrasi pengampuannya diwakili keluarga sedarah dalam satu kartu keluarga (KK). Langkah tersebut membuat proses pencairan dapat langsung direalisasikan tanpa harus melalui penetapan sidang di pengadilan.
"Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, penyandang disabilitas yang masih punya keluarga sedarah dalam satu KK secara otomatis pengampunya adalah keluarga dalam KK tersebut. Mereka yang mewakili untuk merawat dan menerima bantuannya," ujar Eka Sudarwitha.
Sementara bagi warga disabilitas yang tidak memiliki keluarga sedarah dalam satu KK, Dinsos Badung menyiapkan skema baru melalui petunjuk teknis peraturan bupati. Regulasi ini memungkinkan penunjukan pengampu bagi keluarga sedarah yang tinggal dalam satu pekarangan meski beda KK sehingga tidak perlu sidang pengadilan.
"Di sesi berikutnya, kami upayakan apabila ada keluarga sedarah yang tidak dalam satu KK namun dalam satu pekarangan, ini akan langsung dibuatkan juknis berdasarkan peraturan bupati. Namun, apabila tidak ada keluarga sedarah dalam satu pekarangan di luar KK, itu baru harus melalui pengampuan dan penetapan pengadilan," tutur mantan Kadis Kebudayaan Badung.
Eka menjelaskan proses pendataan hingga siap realisasi ini memakan waktu kurang lebih empat bulan sejak dicanangkan. Lamanya proses disebabkan adanya kendala sosial di masyarakat terkait kesediaan pihak keluarga untuk ditunjuk sebagai pengampu.
"Sebenarnya bukan singkat atau cepatnya, namun kan harus dilengkapi persyaratannya karena ada beberapa kendala sosial di masyarakat terkait penunjukan pengampu. Namun, ketika sudah dikomunikasikan dan didekati oleh perangkat kewilayahan serta tokoh masyarakat, akhirnya mau menjadi pengampunya," jelas Eka.
Selain santunan dana tunai dari Pemkab Badung, para penerima juga mendapat jaminan perawatan medis gratis dari Pemprov Bali. Keberadaan pengampu sangat krusial untuk memastikan pengawasan minum obat (PMO) bagi para penderita.
"Santunan Rp 1 juta per bulan ini untuk santunan penyandang disabilitas mental, sedangkan pengobatan gratis di rumah sakit itu berada pada ranah Dinas Sosial P3A Provinsi Bali. Yang menjadi kebutuhan utama itu pengampu betul-betul merawat dan memastikan pengawasan minum obat atau PMO," kata mantan Camat Petang tersebut.
Simak Video "Video: ODGJ Ngamuk, Lukai 6 Warga, 1 Tewas"
(hsa/hsa)