detikBali
Nasional

Pemerintah Siapkan Stimulus Rp 31 Triliun untuk Persiapan 2027

Terpopuler Koleksi Pilihan
Nasional

Pemerintah Siapkan Stimulus Rp 31 Triliun untuk Persiapan 2027


Andi Hidayat - detikBali

Ilustrasi Perempuan dan Uang
Foto: Ilustrasi bahagia menerima uang. (Getty Images/iStockphoto/PRIYO DWI SAPUTRO)
Jakarta -

Pemerintah menyiapkan paket kebijakan dan stimulus untuk kuartal IV 2026 hingga persiapan memasuki 2027. Berbagai program diluncurkan dalam stimulus itu dengan estimasi anggaran Rp 31 triliun.

"Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, Minggu (4/10/2026) dilansir dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu kebijakan yang didorong adalah pembukaan rekening bank bagi seluruh warga berusia di atas 17 tahun. Fokus program ini adalah masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4. Pemerintah masih melakukan pencocokan data antarkementerian dan lembaga untuk menetapkan jumlah penerima manfaat sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Pemerintah juga menyalurkan bantuan beras 10 kilogram (kg) per bulan untuk periode Oktober-Desember 2026 senilai Rp 17,5 triliun kepada 33.244.408 keluraga penerima manfaat (KPM) desil 1-4. Pelindungan pekerja juga diberikan melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) tiga bulan sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp 12 triliun.

ADVERTISEMENT

Program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang juga dilanjutkan. Pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan diperluas ke seluruh sektor untuk 7,5 juta pekerja, dan dilakukan pembahasan penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Di sektor perumahan, pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2027. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar dengan PPN DTP dihitung atas bagian harga sampai Rp 2 miliar untuk rumah seharga maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, pemerintah menyiapkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi dengan bunga 6%. Kebijakan ini disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp 17 juta per bulan untuk pembelian rumah seharga maksimal Rp 500 juta.

Pemerintah juga memberikan diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah dilanjutkan pada 2027, sementara pemanfaatan JKP selama enam bulan disesuaikan dengan skala penghasilan. Di sektor industri perhiasan, pemerintah tengah menyusun standar PPN baru untuk logam mulia kadar 99,9% untuk mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal.

"Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp 31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027," jelas Haryo.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads