Menteri Pigai Sebut Perusahaan Pelanggar HAM Baru Bisa Kena Sanksi Mulai 2028

Wibhi Leksono - detikBali
Jumat, 02 Okt 2026 13:52 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai saat menghadiri Bali-Timor Leste Business Forum 2026 di KEK Kura Kura Bali, Denpasar, Jumat (2/10/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar HAM baru dapat diterapkan pada 2028. Pigai menyebut penerapan sanksi tidak bisa langsung dilakukan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM diterbitkan.

Pigai mengatakan Perpres tentang Bisnis dan HAM saat ini masih dalam proses dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Setelah aturan terbit, dia berujar, pemerintah akan memberikan masa persiapan kepada dunia usaha sebelum masuk tahap pemberian sanksi.

"Tidak bisa langsung. Karena belum siap, harus sosialisasi dulu, harus ada voluntary dulu, baru nanti mandatory dan pemberian sanksi kepada bisnis yang melanggar HAM itu 2028," kata Pigai saat menghadiri Bali-Timor Leste Business Forum 2026 di KEK Kura Kura Bali, Denpasar, Jumat (2/10/2026).

Pigai mengatakan perusahaan tidak akan langsung dihukum sehari setelah Perpres diterbitkan. Menurutnya, dunia usaha perlu memahami terlebih dahulu kewajiban yang akan diberlakukan.

"Tidak bisa langsung begitu ada Peraturan Presiden langsung besoknya dihukum, enggak boleh. Orang enggak tahu," imbuhnya.



Simak Video "Video Pigai Soal Soeharto Diberi Gelar Pahlawan: Saya Menteri HAM, No Comment"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork