Bupati Klungkung, I Made Satria, mencopot Anak Agung (AA) Gede Lesmana dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung. Lasmana kini digeser menjadi staf ahli bupati.
Satria lantas melantik Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, sebagai penjabat (pj) sekda. Pengangkatan Putra Mahajaya sebagai Pj Sekda Klungkung digelar di Ruang Rapat Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (28/9/2026) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satria mengungkapkan mutasi di jajaran birokrasi ini dilakukan sebagai langkah penyegaran serta evaluasi kinerja. Mutasi dilakukan karena Satria menilai ada target-target penting yang jauh dari harapan.
Menurut Satria, pergeseran jabatan di lingkungan pemerintahan adalah hal lumrah dan wajar terjadi. Kendati demikian, ia tidak menampik kebijakan ini erat kaitannya dengan evaluasi kinerja.
"Kami sudah tahu bahwa selama satu tahun tujuh bulan saya menjalankan tugas bersama Pak Wakil, ada banyak hal yang belum tercapai, ada banyak hal yang kami harapkan agar bisa memenuhi target, tetapi target tidak terpenuhi," ujar Satria.
Satria berharap Pj Sekda Klungkung maupun pejabat baru yang dilantik dapat lebih peka, adaptif, serta mampu berkoordinasi dan berkolaborasi secara optimal dengan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Bagi Satria, tugas utama seorang sekda adalah mengoordinasikan seluruh OPD agar selaras dengan visi-misi serta program unggulan kepala daerah. Berbagai program itu harus mengacu kepada visi, misi, dan program-program unggulan. "Jangan sampai melenceng dari situ," tegasnya.
Namun, Satria dengan tegas membantah ketika disinggung pencopotan Lesmana dari kursi Sekda Klungkung berkaitan dengan 'dosa politik' lantaran gagal mengawal visi-misi bupati. Satria mengeklaim tak pernah memikirkan dendam politik atau dosa politik dalam penempatan jabatan.
Bagi Satria, begitu seseorang dilantik dan dinyatakan menang bersama wakil bupati, orientasi berpikir yang digunakan adalah kepentingan daerah, bukan lagi kepentingan kelompok saat masa kampanye. Visi-misi yang harus diwujudkan adalah visi-misi Kabupaten Klungkung secara keseluruhan.
Satria memastikan langkah yang diambil telah mengacu pada aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Ia bahkan sudah mendatangi BKN untuk berkonsultasi mengenai aturan tersebut.
Politikus PDIP itu menerangkan evaluasi jabatan sekda, sesuai aturan sebelumnya, baru bisa dilakukan setelah dua tahun. Namun, sesuai aturan terbaru, evaluasi sudah memungkinkan dilakukan dalam kurun waktu enam bulan.
"Sekarang enam bulan sudah bisa (dievaluasi). Sejak dilantik, misalnya ditetapkan sebagai sekda, enam bulan sudah bisa dievaluasi. Kalau seandainya baik, maka layak untuk dilanjutkan. Kalau seandainya buruk, maka layak untuk tidak dilanjutkan, dan harus dicarikan pengganti," jelas Satria.
Melalui regulasi baru ini, Pemkab Klungkung memastikan proses uji kompetensi atau panitia seleksi (pansel) untuk pengisian jabatan sekda definitif akan segera berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adi Putra, menerangkan masa jabatan Pj Sekda Klungkung adalah tiga bulan. Selama masa itu, Pemkab Klungkung akan menggelar seleksi terbuka untuk menjaring sekda definitif.
"Dalam tiga bulan ini kami akan lakukan pansel," jelas Wirawan.
Sebagai informasi, Lesmana dilantik sebagai Sekda Klungkung pada 25 September 2023. Saat itu, Bupati Klungkung dijabat I Nyoman Suwirta. Suwirta kini menjabat sebagai Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.