Rencana pengusulan Taman Kerta Gosa Klungkung, Bali, untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional terkendala persoalan kepemilikan lahan. Sembari memastikan aset tersebut menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Dinas Kebudayaan Klungkung akan mengusulkan terlebih dahulu Museum Semarajaya.
"Untuk museum mungkin tidak masalah, kami bisa ajukan sebagai cagar budaya. Sesuai dengan hasil audiensi dengan Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV kemarin. Namun, untuk Kertagosa belum bisa karena masih ada sedikit permasalahan," kata Kadisbud Klungkung, I Wayan Suteja, kepada detikBali, Rabu (23/9/2026).
"Pemda akan menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan kepemilikan lahan yang saat ini masih berstatus quo. Biar jelas dahulu, baru nanti diusulkan kemudian," imbuh Suteja.
Status lahan tempat taman bersejarah itu berdiri sampai saat ini memang masih di antara milik Puri Klungkung dengan Pemkab Klungkung. Suteja menuturkan Pemkab Klungkung secara hukum tidak bisa menganggarkan situs yang berdiri di atas lahan bukan miliknya.
Persoalan aset tersebut bahkan sudah mulai muncul tahun ini. Disbud Klungkung terpaksa mengurungkan proyek penataan Taman Kerta Gosa yang dianggarkan Rp 6 miliar.
"Memang kami tidak bisa usulkan karena nanti akan jadi persoalan. Tahun ini saja ada anggaran Rp 6 miliar untuk menata seluruh area taman, tetapi tidak jadi karena nanti bisa jadi temuan BPK. Ya, akhirnya uangnya dikembalikan ke kas daerah," papar Suteja.
Sebagai solusi jangka pendek sambil menunggu penuntasan status lahan Taman Kerta Gosa, Pemkab Klungkung berencana memprioritaskan pengusulan museumnya terlebih dahulu. Ini dilakukan dengan fokus mengamankan benda-benda bersejarahnya terlebih dahulu sebelum nantinya menyusul menetapkan situs Taman Kerta Gosa secara keseluruhan.
Simak Video "VIdeo: Saling Tuding Soal Pembongkaran Cagar Budaya di Gresik"
(hsa/hsa)