Nyoman Parta Beberkan Poin Penting UU Refroma Agraria yang Disahkan DPR

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 22 Sep 2026 18:05 WIB
Anggota DPR RI I Nyoman Parta. (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang (UU). Lantas, apa saja poin yang diatur dalam aturan tersebut?

Anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Parta, membeberkan sejumlah poin penting dalam UU Pengaturan Refroma Agraria. Salah satunya terkait pembatasan penguasaan dan pemanfaatan tanah dengan mempertimbangkan luas wilayah, kepadatan penduduk, kemiskinan, hingga ketimpangan penguasaan tanah.

"Batas maksimum juga berlaku secara kumulatif bagi badan usaha dan badan usaha terafiliasi, kecuali BUMN, BUMD, dan koperasi. Pembatasan ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah hingga rasio gini 0,30," ungkap Parta yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (22/9/2026).

Parta mengatakan tanah yang mencakup seluruh pulau kecil atau berbatasan langsung dengan pantai tidak dapat diberikan sebagai satu kesatuan hak kepada satu orang atau badan hukum. Nantinya, ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut diatur melalui peraturan pemerintah.

Poin penting lainnya dalam UU tersebut adalah terkait objek reforma agraria. Parta mengungkapkan objek reforma agraria meliputi tanah negara yang dikuasai masyarakat secara iktikad baik selama 20 tahun. Kemudian, tanah masyarakat yang tumpang tindih atau berkonflik dengan hak/perizinan.

Objek reforma agraria lainnya adalah tanah masyarakat yang berkonflik dengan kawasan hutan dan aset negara/daerah; tanah hak/perizinan yang melebihi batas atau luas; tanah dari kewajiban penyediaan minimal 20 persen tanah negara; tanah pengganti bagi masyarakat miskin di kawasan rawan bencana atau lahan kritis; tanah transmigrasi yang tumpang tindih atau berkonflik; tanah terlantar; tanah dari kewajiban penyediaan lahan yang tidak dilaksanakan; tanah absentee; tanah timbul; serta tanah hak yang diserahkan secara sukarela.

Sementara itu, UU tersebut juga mengatur subjek reforma agraria. Terdiri atas perorangan, yang meliputi petani tidak bertanah atau berlahan kurang dari 0,5 hektare, petani penggarap, dan buruh tani.

Kemudian perempuan dan masyarakat miskin tanpa akses tanah, transmigran yang berkonflik tanah, nelayan, pembudi daya ikan, buruh perikanan dan pertambakan, hingga masyarakat yang kehilangan tanah dan sumber penghidupan akibat bencana atau kerusakan lingkungan. Selain perseorangan, subjek reforma agraria juga mencakup kelompok masyarakat berupa perkumpulan, paguyuban, serikat, dan koperasi; serta masyarakat adat.

"Subjek reforma agraria mendapatkan jaminan pelindungan hukum selama penyelenggaraan Reforma Agraria, tidak dapat dituntut dengan pidana dan/atau digugat secara perdata selama dilakukan berdasarkan iktikad baik," imbuh Parta.

Politikus PDIP itu menambahkan UU Pengaturan Refroma Agraria juga mengatur pembentukan lembaga penyelenggaraan Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Selain itu, UU ini juga mendorong pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.



Simak Video "Video: UU Reforma Agraria Disahkan, Kepemilikan Tanah Bakal Dibatasi?"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork