Penyebutan "Bendesa Adat Kampung Islam Candikuning II" yang beredar di media sosial dinyatakan keliru. Masyarakat Kampung Islam Candikuning II tidak memilih bendesa adat, melainkan Tetua atau Ketua Adat Kampung Islam Candikuning II.
Kekeliruan penyebutan tersebut kemudian diklarifikasi dalam pertemuan di Kantor Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Selasa (22/9/2026). Pertemuan tersebut dihadiri pihak MDA Kabupaten Tabanan, MDA Kecamatan Baturiti, kepolisian, pemerintah desa dan panitia pemilihan.
Juru bicara Panitia Pemilihan Tetua Adat Kampung Islam Candikuning II, Syarifudin, dalam klarifikasinya menjelaskan proses pemilihan sejak awal memang menggunakan nomenklatur Tetua Adat atau Ketua Adat. Istilah tersebut digunakan mulai pembentukan panitia, penjaringan calon, pelaksanaan pemilihan hingga rencana pelantikan.
Polemik muncul setelah istilah bendesa adat digunakan dalam pemberitaan dan konten media sosial. Menurut panitia, penggunaan istilah tersebut berkaitan dengan upaya mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Bali dan bukan dimaksudkan untuk mengambil alih maupun mencampuri kewenangan desa adat.
"Tidak ada memilih bendesa adat. Yang dipilih adalah Tetua Adat Kampung Islam Candikuning II," tegas Syarifudin.
Ia menambahkan masyarakat Kampung Islam Candikuning II telah hidup turun-temurun di Bali, khususnya di Desa Candikuning dan memiliki hubungan sosial yang erat dengan masyarakat Hindu. Prinsip yang dipegang adalah di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.
Karena itu, panitia menegaskan tidak ada niat mencampuri, apalagi mengambil kewenangan desa adat di Candikuning.
"Hubungan masyarakat Islam dan Hindu selama ini juga disebut berjalan harmonis dan saling menghormati," jelasnya.
Untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman, Ketua MDA Kabupaten Tabanan I Wayan Sukadana bersama jajaran MDA turun langsung dalam pertemuan klarifikasi tersebut.
Sukadana mengatakan pihaknya memahami penjelasan panitia bahwa penggunaan istilah bendesa adat tidak dimaksudkan mengganggu keberadaan maupun kewenangan desa adat.
Namun, ia mengingatkan agar istilah yang berkaitan dengan adat tidak disamakan dengan kelembagaan desa adat yang memiliki dasar hukum dan kewenangan tersendiri. Penggunaan nomenklatur tersebut perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
MDA juga mengapresiasi hubungan harmonis masyarakat Hindu dan Islam di Candikuning serta mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi.
Dalam klarifikasi tersebut, panitia kembali memastikan tidak ada perubahan nomenklatur menjadi bendesa Aadat. Sebutan resmi tetap Tetua/Ketua Adat Kampung Islam Candikuning II.
Panitia juga menyebut sejumlah gambar yang beredar di media sosial diduga merupakan hasil generasi kecerdasan buatan (AI), bukan dokumentasi kegiatan pemilihan sebenarnya.
"Kami minta masyarakat tidak langsung mempercayai atau menyebarkan konten yang belum terverifikasi," tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, seluruh pihak berharap persoalan penyebutan istilah tersebut tidak mengganggu hubungan harmonis masyarakat Hindu dan Islam di Candikuning yang telah terjalin selama ini.
Simak Video "Video: Klarifikasi Ridwan Kamil Terkait Isu Perselingkuhan"
(hsa/hsa)