detikBali

Ada Restoran hingga Kafe di Jalur Hijau Jalan Hang Tuah Denpasar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ada Restoran hingga Kafe di Jalur Hijau Jalan Hang Tuah Denpasar


Ahmad Firizqi - detikBali

Jalan Hang Tuah, Denpasar pada Jumat (18/9/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Jalan Hang Tuah, Denpasar pada Jumat (18/9/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Pansus VIII DPRD Kota Denpasar menyoroti penggunaan kawasan jalur hijau untuk bangunan permanen. Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Hang Tuah, Denpasar Selatan, yang merupakan jalur penghubung pusat Kota Denpasar dengan kawasan wisata Sanur.

Pantauan detikBali pada Jumat (18/9/2026), terlihat sejumlah bangunan permanen berdiri di sepanjang Jalan Hang Tuah. Di antaranya terdapat coffeeshop dan rumah makan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah bangunan tersebut tampak berdampingan dengan lapak penjual tanaman hias dan buah-buahan yang berada di sisi jalan.

Menurut salah seorang warga yang ditemui detikBali, kawasan tersebut semestinya tidak digunakan untuk bangunan permanen karena termasuk kawasan hijau.

ADVERTISEMENT

"Ya tidak bisa, karena kan kawasan hijau," jelas warga yang enggan disebutkan namanya, saat detikBali datangin, Jumat (18/9/2026).

Warga lainnya mengatakan sejumlah bangunan di kawasan tersebut sempat mengalami kendala saat proses pembangunan. Bahkan, menurut dia, pernah ada bangunan yang dibongkar.

Namun longgarnya pengawasan, membuat situasi kian terasa di wilayah tersebut. Warga tersebut mengatakan bangunan bisa dibangun di sana setelah adanya koordinasi dengan pihak pemegang kuasa.

"Ya pakai orang dalam, kalau nggak gitu nggak bisa dibangun. Susah di sini, tapi kalau pakai orang dalam bisa," terangnya.

Ia menyebut harga sewa lahan di kawasan tersebut berkisar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per tahun. Namun, menurutnya, penyewaan biasanya dilakukan untuk lahan dengan luas lebih dari satu are.

"Tapi harus banyak sewanya, dan lebih dari satu are," imbuhnya.

detikBali juga menemukan bangunan permanen yang terlihat tutup. Sementara di bangunan lain di sekitarnya tampak sejumlah pengunjung beraktivitas.

detikBali telah mencoba menghubungi Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Denpasar untuk meminta penjelasan terkait keberadaan bangunan permanen di kawasan tersebut. Namun, hingga Jumat malam, belum ada tanggapan. Begitu pula pemilik bangunan permanen belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira mengungkapkan, sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar tahun 2021-2041, kawasan tersebut bagian dari jalur hijau.

Di sana hanya boleh berdiri bangunan semi permanen yang berfungsi untuk menampung serta mengolah hasil dari produk pertanian.

"Tapi faktanya, yang berdiri bangunan megah, restoran-restoran mewah. Artinya, ada pemberlakuan atau ada pembangkangan terhadap produk hukum kita," ujar Wandhira kepada detikBali, Rabu (16/9/2026).

Wandhira menyebut pemerintah sebagai eksekutor ketika tidak menjalankan fungsinya dengan baik seharusnya juga mendapat sanksi, sebagaimana sanksi berlaku untuk pelanggar.

"Sementara kalau kita (warga) melanggar, kena denda," ujar politikus Partai Golkar.

"Sehingga nanti, ke depan produk-produk hukum yang kita pastikan, akan diundangkan atau diberlakukan di Kota Denpasar, benar-benar berlaku persis seperti apa yang kita wacanakan dan dibahas bersama-sama," imbuhnya.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads