detikBali

Kapal Laut Enggan Angkut Mobil Listrik, Kemenhub Ungkap Alasannya

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kapal Laut Enggan Angkut Mobil Listrik, Kemenhub Ungkap Alasannya


Septian Farhan Nurhuda - detikBali

Ilustrasi mudik menggunakan kapal laut
Ilustrasi kapal laut. Foto: dok. ASDP Indonesia Ferry
Denpasar -

Sejumlah operator kapal laut masih enggan membawa mobil listrik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap lasannya.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin mengatakan kondisi tersebut bukan disebabkan adanya larangan mengangkut kendaraan listrik melalui jalur laut. Melainkan syarat keselamatannya belum tentu bisa dipenuhi setiap kapal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Surat edaran itu diterbitkan pada 4 April 2024.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, membenarkan pihaknya masih menerima laporan soal operator kapal yang belum mau mengangkut kendaraan listrik.

ADVERTISEMENT

"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," kata Samsuddin di Kemenhub, Selasa (15/9) dilansir detikOto.

Kemenhub kembali menyampaikan surat edaran tersebut kepada operator setelah menerima keluhan dari pengguna jasa. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketentuan yang sudah ditetapkan dapat dipahami dan diterapkan dalam proses pengangkutan kendaraan listrik.

"Karena itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali setelah ada keluhan dari pengguna jasa terkait beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut," tuturnya.

Samsuddin menjelaskan keputusan operator tak mengangkut mobil listrik bukan berarti kendaraan tersebut haram dibawa menggunakan kapal laut. Bisa saja, kata dia, kapal tersebut belum memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan pemerintah.

"Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ungkapnya.

Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik harus ditempatkan di dek terbuka dan tidak diperbolehkan berada di car deck bagian bawah. Kondisi baterai juga harus diperhatikan.

Daya baterai kendaraan listrik yang diangkut dibatasi maksimal 50%. Kapal juga harus memiliki ruang terbuka yang memungkinkan dilakukan mitigasi apabila terjadi masalah pada kendaraan listrik. Selain itu, kapal wajib menyediakan peralatan pemadam yang sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik.

"Jadi ini juga perlu dipahami barangkali masyarakat bahwa bukan berarti ditolak kemudian dia nggak mengangkut. Mungkin syarat-syarat yang sudah disampaikan di dalam edaran itu ada yang tidak terpenuhi untuk keselamatan tadi," kata Samsuddin.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads