Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali menemukan sejumlah beras premium dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan pengawasan di sejumlah titik penjualan di Bali. Sementara itu, harga beras SPHP yang ditemukan masih sesuai atau di bawah HET.
Pengawasan dilakukan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali bersama instansi terkait pada Jumat (11/9/2026). Kegiatan dimulai pukul 08.00 Wita dengan menyasar sejumlah distributor, pasar tradisional, hingga supermarket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan perdagangan beras berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi lonjakan harga maupun praktik perdagangan yang tidak sesuai aturan.
Salah satu temuan terdapat di Toko Sari Muncul, Pasar Tradisional Kreneng, Denpasar. Beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram (kg) dijual Rp 395 ribu atau Rp15.800 per kg. Harga tersebut Rp 900 per kg di atas HET beras premium yang ditetapkan Rp14.900 per kg.
Untuk kemasan 10 kg, kedua merek tersebut dijual Rp 160 ribu atau Rp 16 ribu per kg. Sedangkan kemasan 5 kg dibanderol Rp 82 ribu atau Rp 16.400 per kg.
Berbeda dengan beras premium, beras SPHP kemasan 5 kg di lokasi tersebut dijual Rp 60.000 atau Rp12.000 per kg. Harga ini masih berada Rp 500 per kg di bawah HET SPHP sebesar Rp12.500 per kg.
Sementara itu, di Supermarket Freshindo Jalan Diponegoro, Denpasar, pengawasan menunjukkan sejumlah beras premium juga dijual di atas HET. Beras Putri Sejati ukuran 25 kg dijual Rp 414.750 atau Rp16.590 per kg, kemasan 10 kg Rp 167.850 atau Rp16.785 per kg, dan kemasan 5 kg Rp 84.530 atau Rp 16.906 per kg.
Selain Putri Sejati, beras premium merek Daun Pandan kemasan 10 kg dijual Rp 170.100 atau Rp 17.010 per kg dan kemasan 5 kg Rp 84.980 atau Rp 16.996 per kg. Beras merek Kleneng Singaraja dan Cangkul kemasan 5 kg masing-masing dijual Rp 84.980 atau Rp 16.996 per kg.
Untuk beras SPHP, Freshindo menjual kemasan 5 kg seharga Rp 62.500 atau tepat Rp 12.500 per kg, sesuai dengan HET.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Distributor Lucky Mart Denpasar. Di lokasi tersebut, beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kg dijual Rp 390.000 atau Rp 15.600 per kg. Sementara kemasan 10 kg dijual Rp 167.850 atau Rp16.785 per kg dan kemasan 5 kg Rp 84.530 atau Rp 16.906 per kg.
Data hasil pengecekan tersebut menjadi perhatian Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali untuk memastikan setiap mata rantai distribusi dapat berjalan secara transparan dan wajar. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap harga jual, tetapi juga terhadap asal-usul barang dan harga perolehan di tingkat distributor maupun pedagang.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menegaskan bahwa kehadiran Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali bukan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga kepentingan masyarakat.
"Pengawasan harga dan mutu beras ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar, kualitas yang sesuai, dan ketersediaan yang tetap terjaga. Kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar dengan mengorbankan masyarakat," ujar Ariasandy.
Menurutnya, temuan adanya beras premium yang dijual di atas HET menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut. Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali akan terus melakukan pemantauan terhadap rantai pasok, termasuk melihat faktor yang mempengaruhi terbentuknya harga dari tingkat distributor hingga konsumen.
"Polri hadir untuk mengawal agar distribusi pangan berjalan sehat. Kami juga mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan, namun apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu akan dilakukan tindakan sesuai aturan," tegasnya.
Ariasandy menambahkan, pengawasan pangan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Beras merupakan salah satu kebutuhan pokok yang setiap hari hadir di meja makan keluarga, sehingga stabilitas harga dan kualitasnya menjadi perhatian bersama.
"Yang kami jaga bukan hanya angka di label harga, tetapi juga ketenangan masyarakat. Masyarakat harus merasa yakin bahwa beras tersedia, mutunya baik, dan harganya tidak memberatkan. Karena itu, Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali akan terus hadir di lapangan," tambahnya.
Polda Bali mengimbau para distributor, pedagang, dan pelaku usaha pangan untuk menjalankan kegiatan perdagangan secara sehat, transparan, serta mematuhi ketentuan mengenai harga dan mutu beras.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan menjadi bagian dari pengawasan dengan membeli beras sesuai kebutuhan dan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dari distributor hingga pasar, Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga ekosistem pangan tetap sehat, distribusi tetap lancar, harga tetap terkendali, serta kebutuhan pokok masyarakat Bali tetap tersedia.