Peraturan daerah (Perda) tentang sempadan atau pinggiran sungai sudah digedok alias disahkan DPRD Gianyar. Kini, pemerintah Kabupaten Gianyar punya landasan hukum untuk menertibkan penggunaan dan aktivitas di sepanjang bantaran sungai.
"Raperda inisiatif DPRD Gianyar tentang penataan sempadan sungai sudah ditetapkan jadi Perda," kata Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Mahayastra mengatakan perda itu nantinya akan memperkuat upaya pemerintah Kabupaten Gianyar dalam melindungi kawasan bantaran sungai. Tujuannya, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
Artinya, pemerintah daerah dapat melakukan penertiban, yang didasari aturan hukum, jika pemanfaatan bantaran sungai berisiko memicu bencana. Misalnya, pemanfaatan bantaran sungai dengan aktivitas yang beresiko banjir, erosi, dan longsor.
"Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dan visioner dalam memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai," kata Mahayastra.
Mahayastra menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Perda tentang Penataan Sempadan Sungai. Menurutnya, regulasi itu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar.
Penataan sempadan sungai harus diwujudkan dengan tata kelola kawasan yang tertib, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Serta, memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
"Pengaturan ini tidak hanya berorientasi pada penertiban. Tapi juga pada penguatan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis. Sempadan sungai juga berfungsi ruang terbuka hijau, daerah resapan air, serta ruang publik yang aman dan produktif," katanya.
Selain raperda sempadan sungai, raperda perubahan APBD Gianyar 2026 juga digedok saat rapat paripurna. Yakni, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan APBD kabupaten Gianyar 2026.
"Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 telah menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Gianyar," katanya.
Simak Video "Video: Tok! DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang"
(nor/nor)