Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bali tahun 2027 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran kenaikan UMP maupun UMK di Bali sedang dalam proses penghitungan.
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Pemprov Bali juga sedang mengkaji formula pengupahan sektoral, khusus untuk pekerja pariwisata. Menurut Koster, hal itu penting karena 60 persen lebih perekonomian Bali bergantung pada industri pariwisata.
"Jadi ini akan dibahas, karena di Bali usaha paling banyak adalah pariwisata," kata Koster di Denpasar, Senin (7/9/2026).
"Upah minimumnya memang harus di evaluasi," imbuhnya.
Koster menerangkan besaran upah minimum tidak bisa diterapkan untuk semua sektor usaha. Terlebih jika diterapkan untuk pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor, mungkin buat sektor pariwisata oke, bisa. Tapi UMKM? Berat dia. Warung-warung berat," kata Koster.
Simak Video "Video Gubernur Bali Beri Insentif ke Nama Nyoman dan Ketut gegara Hampir Punah"
(iws/iws)