Hari Ini, Semua Penghuni Wajib Kosongkan Lahan Terbakar di Nakula Denpasar

Putu Yonata Udawananda - detikBali
Senin, 07 Sep 2026 14:21 WIB
Foto: Lokasi kebakaran di Jalan Nakula, tujuh hari setelah kejadian, Senin (7/9/2026). (Putu Yonata/detikBali)
Denpasar -

Penanganan peristiwa kebakaran di lahan bedeng dan bangunan semipermanen di Jalan Nakula, Denpasar Barat, Kota Denpasar memasuki hari ketujuh, Senin (7/9/2026). Warga yang sebelumnya menempati bangunan yang sudah ludes itu diminta mengosongkan lahan untuk tinggal di tempat lain.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, menerangkan pihaknya sudah menjalankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bencana dengan menyediakan fasilitas pendukung aktivitas masyarakat selama tiga hingga tujuh hari pascabencana. Sehingga, pihaknya tidak lagi bisa memberikan fasilitas tersebut setelah melewati hari ke-7.

"Ini kan sudah memasuki hari ke-7, harus segera disterilkan, keluar dari lokasi. Karena lokasi ini kan sedang steril pengosongan," ungkap Laxmy saat ditemui di lokasi, Senin (7/9/2026).

Sementara, kesepakatan telah dicapai pihak desa dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menutup lahan tersebut pascakebakaran hebat itu. Maka, total 84 warga yang sebelumnya tinggal di sana harus meninggalkan lahan tersebut.

Para penduduk yang tinggal di sana disebut tinggal secara ilegal karena tidak memiliki perjanjian kontrak yang jelas terkait lahan yang mereka gunakan.

"Mereka ilegal, mereka tidak tahu berkontrak dengan siapa-siapa mereka nggak tahu," tambahnya.

Meski akan dikosongkan, Dinsos akan memberikan mereka surat keterangan jika mereka adalah korban terdampak peristiwa kebakaran. Sehingga diharapkan dapat mempermudah upaya mereka mencari tempat tinggal baru.

Selain itu, pihaknya juga akan membantu memfasilitasi penduduk yang hendak kembali ke daerah asalnya. "Tindak lanjut kan mereka ada satu yang minta dipulangkan ke daerah asal, kita pulangkan," tuturnya.

Sementara, pihaknya berfokus terhadap penanganan terhadap pengungsi. Dia tidak mengetahui rencana pengelolaan lahan ini atau rencana penggunaan sisa lahan semipermanen yang tidak terdampak kebakaran.



Simak Video "Video Titik Panas Karhutla Kalimantan Melonjak, Kalteng Paling Parah "

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork