detikBali

Retribusi Tiap DTW di Nusa Penida Diterapkan Mulai Besok

Terpopuler Koleksi Pilihan

Retribusi Tiap DTW di Nusa Penida Diterapkan Mulai Besok


Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Foto udara wisatawan mengunjungi Broken Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu (17/9/2022). Kunjungan wisatawan ke Nusa Penida yang merupakan salah satu destinasi pariwisata unggulan di Bali itu saat ini terus meningkat dengan rata-rata kunjungan 2.000 hingga 3.000 orang wisatawan per hari. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Sejumlah wisatawan mengunjungi Broken Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Klungkung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung resmi menerapkan penarikan retribusi bagi wisatawan mancanegara yang mengunjungi setiap daya tarik wisata (DTW) di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Kebijakan ini akan diterapkan mulai besok atau 1 September 2026.

Berdasarkan lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2026, tarif retribusi untuk turis asing di kawasan Nusa Penida maupun Nusa Lembongan-Nusa Ceningan dipatok sebesar Rp 25 ribu per orang untuk dewasa. Sedangkan, retribusi untuk anak-anak usia 4-13 tahun sebesar Rp 15 ribu per orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengatakan kebijakan ini berfokus pada pembenahan tata kelola wisata demi kenyamanan turis. Menurutnya, tujuan penarikan retribusi itu bukan semata-mata untuk mengincar pendapatan daerah.

"Target itu betul, tetapi tata kelola itu yang lebih kami utamakan di awal," ujar Putra Mahajaya kepada detikBali, Senin (31/8/2026).

ADVERTISEMENT

Mahajaya mengeklaim penerapan retribusi digital per DTW ini telah disiapkan secara matang. Ia menyebut teknis persiapan di lapangan sudah mencapai lebih dari 80 persen. Menurutnya, kualitas pengelolaan wisata di Nusa Penida dengan penarikan retribusi itu.

"Pada saat tata kelola pemerintahan di bidang retribusi ini sudah berjalan sesuai aturan dan hukum yang ada, kami yakin target pasti akan tercapai. Kuncinya di situ," tegasnya.

Untuk memudahkan turis dan mencegah antrean panjang di lokasi, pembayaran retribusi kini sepenuhnya menggunakan sistem digital berbasis barcode. Wisatawan diberikan keleluasaan untuk membeli tiket secara daring sebelum berangkat maupun secara langsung di lokasi DTW.

Pemkab Klungkung juga menyiagakan jaringan internet satelit Starlink di lokasi-lokasi DTW untuk menjamin kelancaran transaksi di area wisata. Pengawasan dan operasional di lapangan pun bakal dikawal oleh petugas dari desa adat setempat.

Meski begitu, Putra Mahajaya memaklumi jika penerapan kebijakan tersebut masih memerlukan penyesuaian teknis di lapangan. Ia mengimbau para wisatawan untuk tidak ragu memberikan masukan kepada petugas jika menemukan kendala.

"Kendala di awal pasti ada karena ini hal baru. Tapi yang terpenting digitalisasi berjalan dan pemungutan retribusi juga berjalan lancar. Hal-hal yang kurang pas silakan sampaikan ke kami, baik secara lisan, tertulis, maupun media sosial Klungkung Tourism untuk evaluasi," pungkasnya.

Target dan Realisasi Retribusi

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, I Nyoman Susanta, menerangkan target retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga di Dispar Klungkung tahun ini mencapai Rp 132 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari retribusi tempat penginapan sebesar Rp 54 juta, retribusi hasil sewa Bangunan Milik Daerah (BMD) Rp 257 juta, dan retribusi rekreasi sebesar Rp 131,8 miliar.

Sementara itu, realisasi per Januari sampai 31 Mei 2026 baru mencapai Rp 9,3 miliar atau 7,04 persen. Menurut Susanta, secara ideal untuk bisa memenuhi target tahunan, capaian paling tidak berada di angka 30 persen per triwulan atau sekitar Rp 11 miliar per bulan.

"Jadi ini memang masih jauh dari realisasi. Karena memang masih banyak yang bocor," terang Susanta.

Ia menjelaskan kebocoran terjadi akibat belum maksimalnya penarikan retribusi dari hulu. Terlebih mayoritas wisatawan datang dari Pelabuhan Sanur. Sementara otoritas di sana tidak mengizinkan petugas Klungkung menarik retribusi.

"Sampai saat ini penarikan masih bertumpu di hilir yakni di Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida," pungkas Susanta.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads