detikBali

55 Persen Retribusi DTW di Nusa Penida Dialokasikan Buat BPJS-Bansos

Terpopuler Koleksi Pilihan

55 Persen Retribusi DTW di Nusa Penida Dialokasikan Buat BPJS-Bansos


Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Bupati Klungkung I Made Satria saat melakukan sosialisasi penerapan retribusi DTW di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Selasa (18/8/2026)
Bupati Klungkung I Made Satria saat melakukan sosialisasi penerapan retribusi DTW di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Selasa (18/8/2026) (Foto: Dok Humas Pemkab Klungkung)
Klungkung -

Pemerintah Kabupaten Klungkung menjelaskan skema pengalokasian dana retribusi kawasan pariwisata di Nusa Penida. Mayoritas hasil pemungutan retribusi, yakni sebesar 55 persen, bakal dialokasikan langsung untuk kepentingan sosial masyarakat, mulai dari pembayaran BPJS kesehatan bagi warga kurang mampu hingga bantuan sosial.

Langkah ini menyusul dilakukannya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bakal efektif berlaku mulai 1 September 2026.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Gede Agung Putra Mahajaya, menegaskan tidak ada kenaikan tarif retribusi dalam aturan anyar ini. Penyesuaian hanya dilakukan pada sistem pemungutannya di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang kami sosialisasikan kemarin, tarif retribusi pariwisata tetap sama, hanya saja pola pemungutannya ada dua jalur terpadu, yaitu di kawasan wisata dan di Daya Tarik Wisata (DTW)," jelas Mahajaya, Rabu (19/8/2026).

Guna memastikan transparansi dan asas kemanfaatan bagi warga lokal, Pemkab Klungkung menetapkan pembagian alokasi retribusi melalui Sistem One Gate One Destination (OGOD).

ADVERTISEMENT

Dari total pendapatan yang terkumpul, sebanyak 55 persen dialokasikan ke Pemerintah Daerah sebagai sumber penganggaran DPA untuk pelayanan publik dan sosial masyarakat, seperti pembayaran BPJS warga kurang mampu, bansos, hingga penanganan bencana.

Sementara sisa alokasi lainnya dibagi untuk pembangunan infrastruktur pendukung DTW sebesar 20 persen (jalan, jalur pedestrian, PJU), operasional pengelola DTW sebesar 20 persen (promosi, kebersihan, keselamatan, keamanan, dan informasi), serta 5 persen untuk pembiayaan sistem digital pembayaran non-tunai (cashless) yang terintegrasi ke RKUD BPD Bali.

Berdasarkan Lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2026, tarif retribusi yang berlaku bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) di Kawasan Nusa Penida maupun Nusa Lembongan - Nusa Ceningan dipatok sebesar Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu per orang untuk anak-anak (usia 4-13 tahun).

Menanggapi pemberlakuan aturan baru tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria yang melakukan sosialisasi bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya menegaskan penerapan pungutan retribusi ini berpatokan pada surat penyesuaian tertanggal 10 Agustus 2026.

Bupati Satria pun mengajak seluruh elemen pariwisata, mulai dari agen perjalanan, ASITA, hingga para sopir angkutan wisata untuk bersinergi mengawal kebijakan ini.

"Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini agar berjalan lancar demi kemajuan serta kenyamanan pariwisata Nusa Penida," tegas Satria.

Selain itu, Satria menegaskan jika penarikan retribusi dikelola oleh desa adat di masing-masing DTW. Nantinya akan ada bagi hasil yang juga bisa dimanfaatkan oleh bendesa adat.



(mud/mud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads