Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem mulai mematangkan rencana pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang ditargetkan diajukan pada 2027 mendatang. Dana tersebut rencananya akan diproyeksikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur prioritas.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karangasem, I Gusti Bagus Widiantara mengatakan bahwa pinjaman Rp 100 miliar tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
"Ini rencananya untuk pinjaman tahun 2027, makanya sekarang sudah mulai dibahas. Sementara kita rencanakan Rp 100 miliar sesuai dengan kemampuan daerah," kata Widiantara, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total rencana pinjaman sebesar Rp 100 miliar tersebut, sekitar Rp 20 miliar akan dialokasikan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Karena, persoalan air bersih masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera ditangani, supaya seluruh masyarakat Karangasem nantinya mendapatkan air bersih secara merata.
"Kita tidak bisa pungkiri, air masih menjadi masalah utama, sehingga infrastruktur SPAM perlu dipercepat agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh seluruh masyarakat," ujar Widiantara.
Kemudian, sekitar Rp 30 miliar direncanakan untuk peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Karangasem dan Rp 50 miliar sisanya akan difokuskan untuk pembangunan dan perbaikan jalan di delapan Kecamatan. Perbaikan tersebut nantinya akan lebih difokuskan untuk ruas jalan dengan kondisi rusak berat dan membutuhkan penanganan segera.
"Selain menyangkut keselamatan, kondisi jalan juga kami nilai berpengaruh langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Sehingga perbaikan infrastruktur menjadi salah satu fokus utama kami nantinya," ucap Widiantara.
Rencana pinjaman tersebut selanjutnya juga akan dibahas bersama dengan pihak DPRD Karangasem. Bahkan jika diperlukan, Pemkab Karangasem bersedia untuk menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pengajuan pinjaman tersebut.
"Kalau nanti disarankan membuat Perda, tentu akan kami bahas bersama-sama. Karena ini harus dikawal bersama mengingat waktunya terbatas," kata Widiantara.