PT Jamkrida Bali Mandara meluncurkan produk penjaminan invoice bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Produk ini ditujukan untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan sektor lainnya yang memasok produk ke hotel maupun restoran.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Jamkrida Bali Mandara Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana saat perayaan HUT ke-15 PT Jamkrida Bali Mandara di Art Center, Denpasar, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami ada produk baru, yang namanya penjaminan invoice. Penjaminan invoice ini salah satu hal yang bagian daripada upaya untuk peningkatan upaya untuk perlindungan produk lokal," kata Adhi.
"Jadi baik itu pertanian, perkebunan, peternakan, segala macam, jadi kelompok-kelompok itu bisa menyuplai hotel restoran kami tanpa harus khawatir terkait dengan tunda bayar," sambungnya.
Mantan anggota DPRD Bali itu menerangkan jika UMKM akan dijamin oleh Jamkrida, sehingga ketika mengajukan kredit tidak perlu melampirkan jaminan lainnya.
"Itu hal yang baru. Dan cukup berani makanya kami mohon perlindungan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Melalui Pergub ya mungkin direvisi sedikit," tutur Adhi.
Hal itu juga didasari dari profil-profil UMKM yang memiliki rekam jejak yang baik, sehingga manajemen risikonya rendah dibandingkan pengkredit lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menambahkan, produk baru ini menjawab persoalan yang selama ini terjadi. Menurutnya, pelaku UMKM lokal ketika setelah menyuplai barang ke pelaku industri harus menunggu bulan depan untuk dibayarkan.
Di sisi lain, pelaku industri wajib menyerap produk-produk pertanian, sayur mayur, buah-buahan hingga telur dari UMKM lokal.
"Maka sekarang Jamkrida berada mensupport implementasi dari Pergub 99 itu. Jadi ketika petani atau supplier menyerahkan produk ke hotel, pasti dapat invoice kan?
Invoice-nya ini dibawa ke bank, minta uangnya di bank. Tapi bank pasti nggak ngasih maka Jamkrida menjamin. Jamkrida menjamin sehingga si petani sudah bisa mendapatkan uangnya," jelas Indra.