DPRD Gianyar mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penataan sempadan sungai. Ranperda inisiatif DPRD itu memuat pengaturan mengenai pemanfaatan kawasan sempadan sungai untuk kegiatan tertentu hingga pendirian bangunan.
"DPRD Gianyar memandang perlu menghadirkan suatu landasan hukum daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penataan sempadan sungai secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan," kata anggota DPRD Gianyar I Nyoman Alit Sutarya saat sidang paripurna di kantornya, Jumat (31/7/2026).
Sutarya mengatakan ranperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penataan sempadan sungai sebagai dasar pengaturan, perlindungan, pemanfaatan, serta pengendalian kawasan secara terpadu dan berkelanjutan.
Selain itu, ranperda juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penataan sempadan sungai. Pemerintah Kabupaten Gianyar dapat melakukan penataan melalui tahapan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian dengan berpedoman pada RTRW serta berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Pengaturan tersebut juga mencakup penyusunan rencana penataan sempadan sungai, pemanfaatan kawasan secara selektif dan berkelanjutan, serta klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan, maupun yang dilarang.
"Termasuk, penanganan bangunan yang telah berada di kawasan sempadan sungai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sutarya.
Sutarya menambahkan, ranperda itu juga memperkuat mekanisme pengendalian melalui sistem perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar juga diperkuat melalui sosialisasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan sistem informasi, dan pengawasan berkala.
Partisipasi aktif masyarakat dan desa adat dalam menjaga kelestarian sempadan sungai melalui awig-awig atau aturan adat juga akan didorong dalam ranperda tersebut. Keberlanjutan pendanaan yang bersumber dari APBD maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat juga diatur.
"DPRD Gianyar berharap penataan sempadan sungai mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah, pelestarian lingkungan hidup, perlindungan kawasan lindung, pengurangan risiko bencana, serta penguatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali," katanya.
Sutarya menjelaskan pembentukan ranperda tersebut dilatarbelakangi meningkatnya pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, serta pembangunan sektor pariwisata yang membuat kawasan sempadan sungai menghadapi berbagai tantangan.
Alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak terkendali, penurunan kualitas lingkungan, pencemaran, hingga terganggunya fungsi hidrologi sungai menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius serta langkah pengaturan yang lebih komprehensif.
"Atas dasar kondisi tersebut, DPRD Gianyar memandang perlu menghadirkan suatu landasan hukum daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penataan sempadan sungai secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan," katanya.
Simak Video "Video K-Talk: SUPER JUNIOR-83z Punya 'Promise' Spesial buat E.L.F Indonesia"
(dpw/dpw)