Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat DPRD Tabanan, hari ini. Dalam rapat tersebut, Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Adapun empat Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026-2046, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pidato pengantarnya, Sanjaya menjelaskan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025.
"Capaian tersebut sekaligus menandai keberhasilan Tabanan mempertahankan opini WTP selama 12 kali berturut-turut," ujar Sanjaya, Rabu (24/6/2026).
Secara umum, pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 2,28 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp2,19 triliun lebih atau 96,18 persen. Realisasi tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 678,72 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,51 triliun lebih.
Sementara itu, belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp2,35 triliun lebih dengan realisasi mencapai R p2,15 triliun lebih atau 91,72 persen. Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp 1,62 triliun lebih, belanja modal Rp 933,29 miliar lebih, belanja tak terduga Rp 13,55 miliar lebih, serta transfer sebesar Rp 275,68 miliar lebih.
Pada sektor pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 88,50 miliar lebih, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 17,98 miliar lebih. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp 70,52 miliar lebih dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp 107,91 miliar lebih.
Terkait Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026-2046, Sanjaya menjelaskan penyusunannya diperlukan untuk memberikan arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
"Posisi Kabupaten Tabanan sebagai bagian dari kawasan Sarbagita serta wilayah yang dilalui jalur jalan nasional menjadikan Tabanan memiliki potensi besar dalam pengembangan permukiman. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mengendalikan dan mengarahkan pembangunan hunian agar tetap tertata dan sehat," bebernya.
Sementara itu, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah diajukan sebagai langkah memperkuat sistem penanggulangan bencana di daerah. Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2024, Kabupaten Tabanan berada pada kategori risiko sedang dengan skor 122,31.
Kondisi tersebut menunjukkan Tabanan masih memiliki potensi ancaman kebencanaan yang perlu diantisipasi melalui penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan edukasi kebencanaan kepada masyarakat, serta penguatan upaya mitigasi yang terintegrasi.
Di sisi lain, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diajukan sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang menjadi modal pembangunan daerah.
"Melalui ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berupaya memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup. Sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional agar pengelolaan lingkungan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan," pungkasnya.
(dpw/dpw)