detikBali

Typo Bikin Salah Tangkap, Pria Kanada Dipenjara 18 Bulan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Typo Bikin Salah Tangkap, Pria Kanada Dipenjara 18 Bulan


Virgina Maulita Putri - detikBali

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara. Foto: Getty Images/iStockphoto/FOTOKITA
Denpasar -

Seorang pria asal Kanada harus mendekam dipenjara selama 18 bulan akibat kesalahan sepele berupa typo atau salah ketik. Ia typo satu karakter pada username dalam proses penyelidikan kasus pelecehan seksual anak.

Dilansir detikInet, kasus itu bermula pada 2018 ketika polisi di Wisconsin, Amerika Serikat (AS), menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Pelaku diduga menggunakan aplikasi pesan Kik dengan username "fus__ro_dah", yang memiliki dua garis bawah setelah kata "fus".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik kemudian meminta data pengguna kepada Kik. Namun, permintaan tersebut keliru. Polisi justru memasukkan username "fus_ro_dah", yang hanya memiliki satu garis bawah. Kesalahan satu karakter itu membuat penyidik mengarah kepada pria asal Kanada bernama Brandon Klayme, bukan pelaku sebenarnya.

Kik menjawab permintaan data tersebut dengan memberikan alamat email Klayme kepada polisi. Data Google menunjukkan alamat email tersebut dipakai untuk mengakses layanan Google dari alamat IP di Kanada, sehingga kepolisian Wisconsin menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian Regional Halifax di Nova Scotia, Kanada.

ADVERTISEMENT

Kepolisian Halifax kemudian menyerahkan alamat IP yang telah diberikan kepada penyedia internet lokal, Bell Aliant. Bell menghubungkan alamat IP tersebut dengan alamat fisik Klayme yang merupakan pelanggannya.

Polisi kemudian memperoleh surat perintah untuk menggeledah kediaman Klayme dan mengambil ponsel serta laptop dari kamarnya. Setelah menggeledah perangkat tersebut, tim penyelidik tidak menemukan bukti yang relevan dengan kasus ini.

Tidak ada bukti yang menghubungkan Klayme dengan anak perempuan tersebut. Klayme memang memiliki akun Kik, tapi polisi tidak dapat menunjukkan bahwa pria itu mengakses layanan tersebut selama periode yang dimaksud.

Meski begitu, Klayme tetap ditahan dan dikenai tiga tuduhan, yaitu memikat seseorang di bawah usia 14 tahun, memberikan materi seksual eksplisit kepada anak di bawah umur, dan kepemilikan pornografi anak.

Kasus itu dibawa ke pengadilan, di mana Klayme dinyatakan bersalah dan dipenjara selama 18 bulan. Tidak ada seorang pun yang terlibat, bahkan dari pihak tergugat, yang menyadari salah ketik username tersebut.

Klayme terus mengajukan banding, tetapi timnya baru menyadari kesalahan tersebut setelah akhir proses banding. Setelah dikemukakan, jaksa penuntut meninjau kembali kasus tersebut dan sepakat bahwa banding Klayme harus dikabulkan.

"Tuan Klayme secara faktual tidak bersalah atas pelanggaran tersebut. Dia seharusnya tidak pernah didakwa, apalagi dihukum," kata Pengadilan Banding Nova Scotia, seperti dikutip dari ArsTechnica, Rabu (29/7/2026).

Seandainya kasus tersebut diselidiki dengan benar, bukti-bukti yang ada akan mengidentifikasi seseorang bernama Jay dan alamat IP-nya berada di California, AS. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Banding Nova Scotia membebaskan Klayme dari semua tuduhan dan hukumannya dibatalkan.

Baca selengkapnya di detikInet



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads