Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung mengkritik sejumlah layanan publik di Gumi Keris, julukan Badung. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk segera merumuskan formula konkret terkait penanganan sampah, kemacetan lalu lintas, kabel utilitas yang semrawut, hingga menjamurnya ojek online (ojol) liar di daerah tersebut.
"Terhadap layanan publik, kami merekomendasikan pemerintah untuk segera mengatasi persoalan sampah, kemacetan, jaringan utilitas yang semrawut, hingga kriminalitas yang meningkat di destinasi wisata. Perlu ada langkah gerak cepat penataan dari kawasan Samigita, Petitenget, Umalas, Canggu, hingga sekitarnya karena maraknya ojek online liar dan parkir semrawut sudah menciptakan kesemrawutan," ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Badung, Ida Bagus Gede Putra Manubawa, saat membacakan pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Badung, Senin (13/7/2026).
Sorotan ini menjadi bagian dari catatan kritis fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Selain masalah transportasi, dewan juga meminta normalisasi aliran sungai dan pengadaan fasilitas kebersihan di area pesisir yang sering terdampak limbah musiman mendapat prioritas penganggaran.
"Kami minta antisipasi banjir di kawasan industri Kunti dan sekitarnya, termasuk proyek normalisasi Tukad Mati sepanjang 7 kilometer yang sampai saat ini belum berjalan maksimal. Selain itu, permohonan pengadaan truk pengangkut sampah pantai di Pantai Nyanyi oleh desa adat setempat harus segera direalisasikan untuk mengantisipasi munculnya sampah kiriman setiap musim," imbuh Manubawa.
Kendati memberikan sejumlah catatan evaluasi pada sektor pelayanan publik dan pengelolaan aset, Fraksi Gerindra tetap menyatakan menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban fiskal tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diambil setelah melalui berbagai tahapan kajian internal serta penyelarasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Bali.
"Berdasarkan mekanisme resmi yang telah dilalui mulai dari penjelasan Bupati, laporan BPK berupa opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), hingga telaahan tenaga ahli, maka kami sepakat menyetujui rancangan peraturan daerah ini untuk disahkan. Namun, fungsi laporan ini harus tetap menjadi instrumen evaluasi kinerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi belaka," imbuh politikus asal Desa Buduk, Mengwi, Badung.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah catatan krusial yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Badung. Mulai dari penanganan kemacetan, penataan kabel yang semrawut, pengelolaan sampah, penanganan banjir, hingga masalah kriminalitas.
"Termasuk juga adanya indikasi bahwa banyaknya ojek-ojek online yang liar yang memang harus ditertibkan," sambung Adi Arnawa.
Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
(iws/iws)