Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengambil langkah hukum banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait gugatan perdata dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS). Upaya ini ditempuh karena putusan di tingkat pertama tersebut dinilai berimplikasi besar terhadap kebijakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi di Badung.
"Secara prinsip, kami sudah terima semuanya itu. Kami sudah mengambil keputusan sekaligus memerintahkan kepada tim hukum kami, termasuk JPN (Jaksa Pengacara Negara) nanti, ya selaku pengacara negara, untuk segera mempersiapkan banding melalui tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Senin (13/7/2026).
Sengketa ini bermula dari putusan PN Denpasar tertanggal 24 Juni 2026 yang mengabulkan sebagian gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pemkab Badung terbukti melakukan cedera janji atau wanprestasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) menara telekomunikasi terpadu nomor 555/2818/DISHUB-BD dan nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang telah diteken sejak 7 Mei 2007.
Adi Arnawa menegaskan menghormati putusan tersebut. Namun, dia berujar, Pemkab Badung bersikap untuk mempersiapkan memori banding bersama Jaksa Pengacara Negara demi melindungi tata kelola infrastruktur dan kepentingan publik di wilayah Badung.
"Jadi, apa pun hasil keputusan nanti yang menyangkut, bersifat inkracht, tentu itulah yang akan kami tindak lanjuti. Itu terkait dengan kerja sama antara BTS dengan Pemerintah Kabupaten Badung dalam pengelolaan tower bersama," pungkas Adi Arnawa.
Untuk diketahui, putusan PN Denpasar tersebut mengabulkan sejumlah poin gugatan PT BTS. Selain mengharuskan Pemkab Badung memperpanjang kontrak kemitraan menara telekomunikasi hingga 7 Mei 2037, hakim juga memerintahkan pembongkaran menara milik pihak lain di Badung. Pemkab Badung bahkan dilarang menerbitkan izin operasional menara baru kepada pihak ketiga selama masa perpanjangan kontrak 10 tahun tersebut berjalan.
Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
(iws/iws)