detikBali

13 ASN di Badung Disanksi, 11 PPPK Dipecat dan 5 Pegawai Segera Disidang

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

13 ASN di Badung Disanksi, 11 PPPK Dipecat dan 5 Pegawai Segera Disidang


Agus Eka - detikBali

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Badung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menjatuhkan sanksi tegas kepada 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin kerja hingga tindak pidana sepanjang 2025-2026. Langkah tanpa kompromi ini diambil sebagai bagian dari komitmen daerah untuk membentuk aparatur yang profesional dan menjaga integritas pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Wayan Putra Yadnya mengatakan seluruh penjatuhan hukuman disiplin dilakukan berdasarkan keputusan Tim Pelanggaran Disiplin ASN. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati Badung tentang Disiplin ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu acuan sesuai aturan. Proses ini kami lakukan secara ketat demi menegakkan keadilan," ujar Putra Yadnya, dalam keterangannya, Selasa malam (30/6/2026).

Dari total belasan aparatur yang menerima sanksi tersebut, dua orang di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sementara 11 orang lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Satu PNS dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan karena membolos, sedangkan satu PNS lain dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 25 persen selama setahun akibat melanggar netralitas.

ADVERTISEMENT

"Untuk dua PNS itu memang kena penalti penurunan jabatan dan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) saja selama setahun. Sementara untuk PPPK, ada tujuh orang yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja terus-menerus, dan empat orang lagi dipecat karena tersandung kasus tindak pidana," kata Putra Yadnya.

Aturan mengenai absensi di lingkungan Pemkab Badung sendiri tergolong sangat ketat bagi seluruh pegawai tanpa memandang status kepegawaian mereka. Sanksi berat dipastikan langsung berlaku jika seorang aparatur terbukti tidak hadir di kantor tanpa keterangan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

"ASN dapat dikenai sanksi berat jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja dalam setahun atau 10 hari kerja berturut-turut. Makanya, kami di BKPSDM Badung terus mengingatkan semua pegawai agar mematuhi aturan kehadiran, jam kerja, dan menjaga integritas mereka," tegas Putra Yadnya.

Ketegasan Pemkab Badung dipastikan belum berakhir karena masih ada lima ASN lainnya yang kini sedang berada dalam bidikan Tim Pelanggaran Disiplin. Kelima pegawai tersebut dijadwalkan segera menjalani proses persidangan etik pada pekan depan akibat dugaan pelanggaran terkait pemenuhan jam kerja.

"Ada lima ASN lagi yang akan menjalani sidang pada 6 Juli 2026 nanti karena dugaannya sama, yaitu tidak masuk kerja dan tidak memenuhi jam kerja. Kami tegaskan bahwa disiplin kehadiran ini modal penting penilaian kinerja, jadi penegakan aturan dilakukan tanpa membedakan status PNS maupun PPPK," imbuh Putra Yadnya.

Penegakan disiplin yang masif ini sejalan dengan arahan langsung Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang meminta adanya peningkatan profesionalisme di lingkungan pemerintahan. Setiap pelanggaran yang memenuhi unsur hukum dipastikan langsung diproses tanpa adanya toleransi atau pemutihan sanksi.

"Upaya ini tujuannya membentuk ASN yang profesional dan berintegritas, bukan semata-mata memberi hukuman kepada pegawai. Apalagi Pak Bupati selalu menekankan bahwa profesionalisme ini berdampak langsung pada besaran tunjangan kinerja serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka," pungkas Putra Yadnya.




(nor/nor)










Hide Ads