detikBali

Ini Aturan Seragam Sekolah SD-SMA Berlaku Tahun Ajaran 2026/2027

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ini Aturan Seragam Sekolah SD-SMA Berlaku Tahun Ajaran 2026/2027


Cicin Yulianti - detikBali

Menjelang tahun ajaran 2025/2026, warga mulai memburu perlengkapan sekolah. Pasar Jatinegara jadi salah satu tujuan utama belanja seragam.
Ilustrasi seragam sekolah. Foto: Ari Saputra
Denpasar -

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Selain mempersiapkan perlengkapan belajar, siswa baru di setiap jenjang pendidikan juga perlu mengetahui aturan penggunaan seragam sekolah yang berlaku di sekolah negeri.

Dilansir detikEdu, ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, siswa diwajibkan mengenakan seragam sesuai jenjang pendidikan dan jadwal yang telah ditetapkan sekolah. Berikut ketentuan seragam sekolah yang harus dipatuhi murid:

Jenis-jenis Seragam yang Harus Dikenakan Murid

Ada beberapa jenis seragam murid yang harus digunakan yakni:

ADVERTISEMENT

1. Pakaian Seragam Nasional

• Murid SD/SLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
• Murid SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
• Murid SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

2. Pakaian Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Pakaian Seragam Khas Sekolah

Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap murid untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

4. Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap murid untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

Pakaian seragam digunakan sesuai dengan jenis dan pada hari-hari tertentu. Lebih jelasnya sebagai berikut:

• Pakaian seragam nasional digunakan murid paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
• Pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan murid pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah
• Pakaian adat digunakan murid pada hari atau acara adat tertentu.
• Atribut Pelengkap Seragam Sekolah
• Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut seperti:
• Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
• Bagian dari depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Pengadaan Seragam Sekolah

Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi murid dengan memprioritaskan murid yang kurang mampu secara ekonomi.

Tujuan Pengaturan Seragam Sekolah

• Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara murid
• Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan murid
• Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali murid
• Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta.

Bagaimana detikers, sudah menyiapkan seragam untuk tahun ajaran baru nanti?



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads