Ini 4 Pekerjaan yang Diusulkan Said Iqbal Pakai Skema Outsourcing

Ilyas Fadilah - detikBali
Sabtu, 13 Jun 2026 09:17 WIB
Penasihat Khusus bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Foto: Ilyas Fadilah/detikcom)
Denpasar -

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing agar direvisi. Iqbal meminta skema outsourcing hanya diterapkan pada empat pekerjaan.

Usulan itu disampaikan Iqbal saat menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (11/6/2026). Menurutnya, itu sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin agar sistem outsourcing dihapus. Meskipun, ada beberapa jenis pekerjaan yang dapat dikecualikan dan bisa menggunakan pekerja alih daya.

"Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," ujar Said Iqbal, dikutip dari detikFinance.

Said Iqbal berpendapat setidaknya ada empat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing. Mulai dari petugas keamanan atau sekuriti, sopir, penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan atau cleaning service.

Selain itu, Said Iqbal juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas. Menurutnya, pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT).

"Jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap empat jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar empat jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," imbuh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.



Simak Video "Video: Istana Buka Suara soal Isu Said Iqbal Masuk Kabinet"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork