detikBali

Ini 4 Pekerjaan yang Diusulkan Said Iqbal Pakai Skema Outsourcing

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ini 4 Pekerjaan yang Diusulkan Said Iqbal Pakai Skema Outsourcing


Ilyas Fadilah - detikBali

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal
Penasihat Khusus bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Foto: Ilyas Fadilah/detikcom)
Denpasar -

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing agar direvisi. Iqbal meminta skema outsourcing hanya diterapkan pada empat pekerjaan.

Usulan itu disampaikan Iqbal saat menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (11/6/2026). Menurutnya, itu sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin agar sistem outsourcing dihapus. Meskipun, ada beberapa jenis pekerjaan yang dapat dikecualikan dan bisa menggunakan pekerja alih daya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," ujar Said Iqbal, dikutip dari detikFinance.

Said Iqbal berpendapat setidaknya ada empat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing. Mulai dari petugas keamanan atau sekuriti, sopir, penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan atau cleaning service.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Said Iqbal juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas. Menurutnya, pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT).

"Jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap empat jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar empat jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," imbuh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.

Perintah Prabowo soal Outsourcing

Said Iqbal mengatakan dirinya dijadwalkan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Senin mendatang. Pertemuan itu akan dihadiri juga Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Menurut dia, keinginan Prabowo terkait outsourcing tidak boleh mengalami hambatan. Ia menilai perlunya diskusi dan dialog untuk menemukan jalan keluar.

"Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dan saya sudah berkomunikasi dengan Pak Profesor Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI) sebagai orang kepercayaan Presiden," kata Said Iqbal.

"Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan menggunakan alih daya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)











Hide Ads