Hadir di Badung, Jembrana, dan Klungkung! Cek Jadwal SIM Keliling Hari Ini

Arga Fahreza - detikBali
Selasa, 26 Mei 2026 04:30 WIB
Foto: Ilustrasi layanan SIM keliling di Bali. (Gemini AI)
Denpasar -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Selasa, 26 Mei 2026 hadir di Badung dan Klungkung. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor SATPAS.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di titik lokasi berikut.

SIM Keliling Badung, 26 Mei 2026

Lokasi: DAMKAR DALUNG & MALL PELAYANAN PUBLIK PUSPEM BADUNG

Waktu Pelayanan: 08:30 Wita - Selesai


SIM Keliling Jembrana, 26 Mei 2026

Lokasi: Pasar Senggol Pekutatan

Waktu Pelayanan: 08:00 Wita - Selesai

Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida

Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses

· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

· Membawa bolpoin sendiri

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:

· Pembuatan SIM baru

· Penggantian SIM yang hilang.

· Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.



Simak Video "Video: Dendam Dibully Berujung Pembunuhan Sadis di Badung Bali"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork