Penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) asli saat membayar pajak kendaraan kerap dikeluhkan masyarakat, terlebih bagi pembeli motor maupun mobil bekas. Mereka kerap terkendala membayar pajak akibat identitas di surat tanda nomor kendaraan (STNK) berbeda dengan KTP-nya.
Di sisi lain, pemilik kendaraan sebelumnya belum tentu mau meminjamkan KTP untuk urusan perpanjangan STNK. Walhasil, syarat pembayaran pajak kendaraan agar identitas STNK sesuai dengan KTP ini kerap dipertanyakan oleh banyak orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman Samsat Pontianak, keharusan menyertakan KTP asli saat perpanjang STNK berkaitan dengan validasi identitas pemilik kendaraan. Kendaraan yang STNK-nya diperpanjang itu jadi lebih terjamin legalitasnya karena dokumennya sesuai.
Tak cuma itu, penyertaan KTP asli juga diharapkan bisa menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain, termasuk tindak pidana. Soalnya kalau menggunakan fotokopi dinilai tak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan mungkin saja dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli. Sementara kalau KTP asli, pemilik lama dianggap sudah menyetujui untuk digunakan.
Laman Instagram Samsat Digital juga menyebutkan penyertaan KTP asli juga sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan bermotor wajib menggunakan KTP asli sesuai dengan data di STNK di BPKB," demikian ditegaskan dalam unggahan tersebut dilansir dari detikOto.
Opsi satu-satunya perpanjang STNK tanpa KTP asli adalah balik nama kendaraan. Namun, balik nama kendaraan juga tak lepas dari keluhan pemilik kendaraan bekas. Ya, baru-baru ini bea balik nama kendaraan bekas memang sudah dihapuskan, tetapi tetap ada biaya yang harus dikeluarkan si pemilik kendaraan.
Pertama ada PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
Kedua, adalah biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Mobil biasanya dikenakan tarif Rp 143 ribu. Ketiga ada biaya penerbitan STNK Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat tanda nomor kendaraan bermotor atau lebih. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias (TNKB) Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375 ribu untuk mobil. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Artikel ini telah tayang di detikOto. Baca selengkapnya di sini!